Wali Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar Izin Amdal
JAKARTA (TopNews) – Hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cilegon, Banten, diumumkan melalui konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017) sore kemarin.
Dalam OTT itu, KPK menangkap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan sembilan orang lainnya. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka enam orang, termasuk wali kota tersebut. Suap ini terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal) ujntuk usaha Transmart.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, akhirnya Wali Kota Cilegon Tubagus ditetapkan sebagai tersangka terkait suap izin Amdal Transmart," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (23/9/2017).
Ia mengatakan, selain Wali Kota Cilegon, KPK menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Henry swasta, pemberi suap manajer project PT BA Bayu Dwinanta Utama, Direktur PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti dan manajer PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) EKA Wandara. PT Krakatau inilah yang akan membangun Transmart di Kawasan Industri Cilegon.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Dalam OTT itu kata Basaria, KPK menemukan uang dalam penangkapan pertama dari tangan pihak swasta Rp 800 juta, lalu pejabat di Badan Perizinan Cilegon Rp 350 juta.
"Total uang suap yang berhasil diamankan Rp 1,5 miliar," kata Basaria.
Kini para tersangka langsung ditahan secara terpisah satu sama lain di Rutan KPK Cabang Jakarta. (syam/TN)
Wali Kota Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar Izin Amdal
Reviewed by samsul huda
on
September 23, 2017
Rating:
Post a Comment