Audit BPK, Penerbitan SKL BDNI Rugikan Negara Rp 4,58 triliun
JAKARTA – (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Dari hasil audit itu ditemukan indikasi kerugian keuangan negara cukup besar, yaitu mencapai Rp 4,58 triliun. Atau di atas Rp 1,28 triliun dari kerugian perkara e-KTP yang tengah bergulir di persidangan.
Kasus itu tengah ditangani KPK dan hal ini merupakan bagian dari BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
"Kami berterima kasih kepada BPK yang membantu mengaudit investigatif. Jadi kerugian keuangan negara dari hasil audit itu sudah final, yaitu Rp 4,58 triliun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017) malam.
Ia mengatakan, hari ini KPK memeriksa satu orang saksi terkait kasus itu, yaitu direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar. Dengan terbitnya hasil audit investigasi tersebut jumlah indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI, meningkat pesat khususnya berkaitan dengan SKL BDNI.
"Menurut perhitungan BPK hanya Rp 220 miliar yang benar-benar tidak menjadi bagian dari indikasi kerugian keuangan negara. Sehingga dari total Rp 4,8 triliun, indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 4,58 triliun," ujarnya.
Temuan BPK ini menurutnya merupakan langkah penting dalam penanganan kasus BLBI. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai dan rencananya pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus itu ke depan akan dilakukan lebih intensif. (syam/TN)
Audit BPK, Penerbitan SKL BDNI Rugikan Negara Rp 4,58 triliun
Reviewed by samsul huda
on
October 10, 2017
Rating:
Post a Comment