Babinkamtibmas Dapat Tugas Awasi Pengelolaan Dana Desa
JAKARTA (TopNews) - Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
"Kami baru saja menandatangani MoU dengan Pak Eko dan Pak Tjahjo tentang pengawalan dana desa," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai penandatanganan MoU itu.
Nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi ketiga pihak untuk mencegah, mengawasi dan menangani permasalahan dana desa.
Tujuan dari nota kesepahaman ini agar terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.
Dalam MoU itu disepakati lima ruang lingkup pengawasa. Yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa, sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa, memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa. Terakhir, memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (Kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (Kapolres). "Pendekatan utamanya adalah melibatkan para Babinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa," katanya.
Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditandatangani.
Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail. (syam/TN)
"Kami baru saja menandatangani MoU dengan Pak Eko dan Pak Tjahjo tentang pengawalan dana desa," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai penandatanganan MoU itu.
Nota kesepahaman ini merupakan pedoman bagi ketiga pihak untuk mencegah, mengawasi dan menangani permasalahan dana desa.
Tujuan dari nota kesepahaman ini agar terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.
Dalam MoU itu disepakati lima ruang lingkup pengawasa. Yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa, sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa, memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa. Terakhir, memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (Kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (Kapolres). "Pendekatan utamanya adalah melibatkan para Babinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres sebagai upaya pencegahan, pengawasan dana desa," katanya.
Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditandatangani.
Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto dan Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail. (syam/TN)
Babinkamtibmas Dapat Tugas Awasi Pengelolaan Dana Desa
Reviewed by samsul huda
on
October 20, 2017
Rating:
Post a Comment