Bupati Kukar Rita Akhirnya Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kukar Rita Akhirnya Ditahan


JAKARTA (TopNews) -  Usai diperiksa lebih dari lima jam di ruang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Kutai Kartanegara (KUkar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairuddin, ditahan di Rutan KPK yang baru diresmikan, Jumat (6/10/2017)
Keduanya ditahan atas kasus gratifikasi uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Untuk Bupati Rita ditahan di Rutan KPK Kav K4, Gedung Merah Putih yang baru diresmikan tadi pagi. Sedangkan Khoirudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
‘’Keduanya sudah dibawa ke rutan masing-masing,’’ kata Febri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).  Khairudin dilarikan lebih dulu menuju Rutan Guntur pukul 16.50 WIB. Dan Bupati Rita ditahan pukul 20.50 WIB di rutan Gedung KPK Merah Putih.
Dalam proses pemeriksaan hingga penahanan, Bupati Rita didampingi kuasa hukumnya, Novel. Sebelum ditahan, bupati Rita sempat memeluk beberapa kerabat dan saudaranya, seorang perempuan dan pria di lobi KPK, dan kemudian masuk ke mobil tahanan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap uang Rp 6 miliar ini diterima Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan memuluskan proses perijinan lokasi PT SGP.
Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (syam/TN)


Bupati Kukar Rita Akhirnya Ditahan Bupati Kukar Rita Akhirnya Ditahan Reviewed by samsul huda on October 06, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD