Bupati Nganjuk Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
"Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrutmen, pengangkatan, alih status kepegawaian," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan indikasi praktik jual beli jabatan di Pemda Nganjuk, Jatim, sudah lama terjadi. Atas OTT itu, Taufiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
KPK menetapkan 5 tersangka. Sebagai penerima yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH dan Kepala SMPN 2 Ngronggot Nganjuk Suwandi.
Dua tersangka pemberi suap adalah Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk EW dan Kadis Lingkungan Hidup, Hariyanto.
Tersangka penerima disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Nganjuk Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
October 26, 2017
Rating:

Post a Comment