Bupati Nganjuk Pernah Ditersangkakan KPK, Tetapi Menang di Praperadilan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Nganjuk Pernah Ditersangkakan KPK, Tetapi Menang di Praperadilan

 JAKARTA (TopNews) - Bupati Nganjuk Taufiqurahman, Rabu (25/10/2017) kemarin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Nganjuk, Jatim. Saat ini Bupati Nganjuk dalam pemeriksaan di Mapolres Nganjuk bersama delapan orang lainnya.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman pernah berurusan dengan KPK pada Desember 2016. Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018.  Bupati itu sempat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dari beberapa proyek di daerahnya, akhir Desember 2016.
Dia diduga terlibat korupsi dalam 5 proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. Lima proyek itu adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas kasus itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) resmi memecat Taufiqurrahman yang juga
berstatus Ketua DPC PDI-P Kabupaten Nganjuk. Taufiq dibebastugaskan 26 Januari 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 216/KPTS/DPP/1/2017.
Melalui surat itu, PDI-P sekaligus menunjuk Wakil Ketua DPD PDI-P Jawa Timur Budi Sulistyono sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC PDI-P Nganjuk.
Budi Sulistyono saat ini menjabat sebagai Bupati Ngawi, Jawa Timur. Tak terima status tersangkanya, Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Atau dengan kata lain menang.
Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.
Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.
Akhirnya, kasus yang melibatkan Taufiqurrahman itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono membantah bahwa pihaknya akan langsung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Prinsipnya nanti kita akan menerima dan kita akan diskusikan lebih mendalam ke depan bagaimana. Belum ada rencana SP3, itu tidak ada," ujar Warih di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Menurut Warih, pihaknya saat ini menjalankan perintah putusan praperadilan yang diputuskan oleh PN Jaksel.
"Putusan praperadilan itu wajib kita hormati. Jadi bukan SP3 karena memang putusan praperadilan wajib kita laksanakan bukan berarti KPK meng-SP3 tapi penyidikan oleh putusan praperadilan tidak bisa dilanjutkan. Nah ini kita lanjutkan," ujarnya. (syam/TN)
Bupati Nganjuk Pernah Ditersangkakan KPK, Tetapi Menang di Praperadilan Bupati Nganjuk Pernah Ditersangkakan KPK, Tetapi Menang di Praperadilan Reviewed by samsul huda on October 25, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD