Bupati Rita Segera Praperadilankan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Rita Segera Praperadilankan KPK


JAKARTA (TopNews) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menyatakan keberatan atas penangkapan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek-proyek pengadaan barang/jasa di daerahnya. Untuk itu ia segera mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini saya dinyatakan tersangka dan ditahan. Proses ini harus kami dijalani. Meskipun, Insya Allah kami akan melakukan praperadilan," kata Bupati Kukar Rita seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017) malam.
Rita menganggap KPK terlalu tergesa-gesa dan terburu-buru dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hingga harus menjalani penahanan, Bupati Kukar itu tetap tidak merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya tidak bersalah, dan saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan KPK. Intinya, saya merasa apa yang dituduhkan tersebut, tidak benar. Saya masih punya peluang untuk membela diri, yaitu melalui praperadilan" ujarnya.
Rita diperiksa sembilan jam sebagai tersangka di Gedung KPK. Pada pukul 20.55 WIB, Bupati Kukar dua periode itu sempat menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Kutai Kartanegara. Ia didampingi beberapa kerabat dan pengacara menuju mobil tahanan dan kemudian ditahan di rutan KPK yang baru di lingkungan Gedung KPK Merah Putih.
Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) Hari Susanto Gun.
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Sedangkan Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar. (syam/TN)


Bupati Rita Segera Praperadilankan KPK Bupati Rita Segera Praperadilankan KPK Reviewed by samsul huda on October 07, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD