Dalami Transaksi Proyek e-KTP, KPK Periksa Kakak Andi Narogong
Keduanya adalah Dedi Prijono, kakak kandung Andi Narogong dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik KPK terus mendalami informasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Dalam kasus ini, penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggarannya," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Kakan kandung Andi Narogong bernama Dedi Prijono itu telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, untuk kepentingan penyidikan korupsi e-KTP sejak 5 Juli 2017. Dan Kamis (12/10) kemarin, KPK memeriksanya selama dua jam di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. Namun, usai diperiksa dia tak banyak bicara ketika diberondong banyak pertanyaan mengenai pemeriksaaannya itu kepada awak media.
Sementara itu, di kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana. (syam/TN)
Dalami Transaksi Proyek e-KTP, KPK Periksa Kakak Andi Narogong
Reviewed by samsul huda
on
October 12, 2017
Rating:
Post a Comment