Dana Desa Diaudit Satgas Bersama KPK Secara Acak
YOGYAKARTA (TopNews) – Dana Desa (DD) akan diaudit Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa secara acak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan hal itu ketika menjadi pembicara pada Seminar Nasional Tahun ke 3 Call Paper dan Pameran Hasil Penelitian dan Pengabdian di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).
Ia mengatakan, audit secara acak di desa-desa itu, akan dilakukan secara masif. Model pengawasan diubah dari sistem reaktif yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni melakukan audit secara acak.
"Di Indonesia ini di mana ada kekuasaan dan uang, di sana ada potensi korupsi. Selama ini kita pendekatannya reaktif. Ada laporan kita kirim orang untuk periksa. Jadi kalau tidak ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Nah, tahun ini saya minta kerjasama Satgas Dana Desa dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit acak secara masif," ujarnya.
Menteri Desa Eko mengatakan, jika dalam audit acak itu ditemukan adanya penyelewengan, maka akan diproses secara hukum. Namun, ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut.
"Kalau tidak korup, kepala desa nggak perlu takut dengan audit itu. Kalau kesalahannya cuma administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas Dana Desa," ujarnya.
Terkait hal tersebut, laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa pada tahun 2017 ini berjumlah 600 laporan. Dari hasil pendalaman, tidak semua laporan tersebut masuk pada proses meja hijau karena sebagian hanya kesalahan administrasi.
"Kalau sistemnya ada laporan lalu tangkap, ada laporan lalu tangkap lagi, maka nggak selesai-selesai. Saya juga minta kepada KPK kalau pejabat tingkat kabupaten yang menyelewengkan (dana desa), saya minta KPK juga menangkapnya," ujarnya.
Kkemampuan kepala desa katanya, dalam mengelola dana desa mengalami kemajuan cukup signifikan. Hal itu ditandai dengan penyerapan dana desa Tahun 2016 yang jauh meningkat yakni 97 persen dari Rp 46,9 triliun. Sementara di tahun sebelumnya hanya terserap 82 persen dari Rp 20,8 triliun.
"Tahun 2017 ini tahap pertama sudah terserap 100 persen. Total semua sudah 87 persen, berarti tahap ke dua sudah terserap 27 persen," ungkapnya.
Terkait dana desa dalam tiga tahun terakhir, negara telah mengeluarkan total anggaran Rp 120 triliun ke desa. Dana ini pun telah membangun sekitar 120.000 km jalan desa dan berbagai infrastruktur lain di tingkat pedesaan.
"Dana desa diharapkan bisa jadi stimulus pembangunan desa. Sekarang dengan dana desa kita dorong agar perekonomian masyarakat semakin meningkat. Sehingga nantinya bisa membangun kebutuhan infrastrukturnya secara mandiri, membangun MCK sendiri, sanitasi air bersih sendiri, dan lainnya," jelasnya. (syam/TN)
Dana Desa Diaudit Satgas Bersama KPK Secara Acak
YOGYAKARTA (TopNews) – Dana Desa (DD) akan diaudit Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa secara acak. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan hal itu ketika menjadi pembicara pada Seminar Nasional Tahun ke 3 Call Paper dan Pameran Hasil Penelitian dan Pengabdian di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).
Ia mengatakan, audit secara acak di desa-desa itu, akan dilakukan secara masif. Model pengawasan diubah dari sistem reaktif yakni memproses berdasarkan laporan, menjadi sistem proaktif yakni melakukan audit secara acak.
"Di Indonesia ini di mana ada kekuasaan dan uang, di sana ada potensi korupsi. Selama ini kita pendekatannya reaktif. Ada laporan kita kirim orang untuk periksa. Jadi kalau tidak ada laporan belum tentu tidak ada korupsi. Nah, tahun ini saya minta kerjasama Satgas Dana Desa dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk melakukan audit acak secara masif," ujarnya.
Menteri Desa Eko mengatakan, jika dalam audit acak itu ditemukan adanya penyelewengan, maka akan diproses secara hukum. Namun, ia juga meyakinkan kepala desa agar tidak takut pada proses audit tersebut.
"Kalau tidak korup, kepala desa nggak perlu takut dengan audit itu. Kalau kesalahannya cuma administrasi kemudian dikriminalisasi, laporkan saja ke Satgas Dana Desa," ujarnya.
Terkait hal tersebut, laporan yang masuk ke Satgas Dana Desa pada tahun 2017 ini berjumlah 600 laporan. Dari hasil pendalaman, tidak semua laporan tersebut masuk pada proses meja hijau karena sebagian hanya kesalahan administrasi.
"Kalau sistemnya ada laporan lalu tangkap, ada laporan lalu tangkap lagi, maka nggak selesai-selesai. Saya juga minta kepada KPK kalau pejabat tingkat kabupaten yang menyelewengkan (dana desa), saya minta KPK juga menangkapnya," ujarnya.
Kkemampuan kepala desa katanya, dalam mengelola dana desa mengalami kemajuan cukup signifikan. Hal itu ditandai dengan penyerapan dana desa Tahun 2016 yang jauh meningkat yakni 97 persen dari Rp 46,9 triliun. Sementara di tahun sebelumnya hanya terserap 82 persen dari Rp 20,8 triliun.
"Tahun 2017 ini tahap pertama sudah terserap 100 persen. Total semua sudah 87 persen, berarti tahap ke dua sudah terserap 27 persen," ungkapnya.
Terkait dana desa dalam tiga tahun terakhir, negara telah mengeluarkan total anggaran Rp 120 triliun ke desa. Dana ini pun telah membangun sekitar 120.000 km jalan desa dan berbagai infrastruktur lain di tingkat pedesaan.
"Dana desa diharapkan bisa jadi stimulus pembangunan desa. Sekarang dengan dana desa kita dorong agar perekonomian masyarakat semakin meningkat. Sehingga nantinya bisa membangun kebutuhan infrastrukturnya secara mandiri, membangun MCK sendiri, sanitasi air bersih sendiri, dan lainnya," jelasnya. (syam/TN)
Dana Desa Diaudit Satgas Bersama KPK Secara Acak
Reviewed by samsul huda
on
October 10, 2017
Rating:
Post a Comment