Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri, Setya Novanto Mengajukan Gugatan ke PTUN - GROBOGAN TOP NEWS

Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri, Setya Novanto Mengajukan Gugatan ke PTUN

JAKARTA (TopNews)  - Ketua DPR Setya Novanto  mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Jakarta terkait status pencegahannya ke luar negeri. Pencegahan kedua kalinya itu, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan kasus proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Di laman resmi PTUN Jakarta, Novanto mendaftarkan gugatannya pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN-JKT dengan pihak tergugat Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham.  Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan hal itu. Namun pihaknya belum dapat laporan tertulis dari PTUN Jakarta.
''Yang pasti infonya seperti itu,'' kata Abdullah. 
Jika KPK juga masuk dalam objek gugatan, maka Biro Hukum KPK yang akan mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan itu. Biro Hukum KPK disampaikan Febri memiliki pengalaman panjang menghadapi berbagai gugatan baik perdata, praperadilan, dan langkah hukum lainnya.
Menanggapi gugatan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan. Bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Namun kata Febri pihaknya belum menerima surat resmi terkait gugatan itu.
"Pengajuan gugatan ke PTUN suratnya secara resmi belum kita terima sehingga secara substansi kita belum tahu siapa yang digugat apakah Imigrasi atau juga KPK ikut digugat," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Jumat (20/10/2017) malam.
Pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang diproses KPK, itu sudah berdasar kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002.
"Di UU KPK sangat clear bahwa KPK meminta instansi terkait untuk pencegahan bepergian ke luar negeri bagi pihak-pihak yang diproses KPK dan juga Imigrasi dalam menjalankan itu sangat kuat aspek hukumnya," ujarnya.
Dalam praperadilan, salah satu permintaan Setnov ialah pencabutan status cegah itu tapi ditolak hakim. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan Dirjen Imigrasi.
Kalau yang digugat Imigrasi saja dipastikan pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK. Pihaknya juga akan berkoordinasi karena pencegahan ke luar negeri bukan hanya pada Setya Novanto tapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elektronik dan hampir semua kasus korupsi yang kita tangani. (syam/TN)


Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri, Setya Novanto Mengajukan Gugatan ke PTUN Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri, Setya Novanto Mengajukan Gugatan ke PTUN Reviewed by samsul huda on October 21, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD