Jaksa KPK Hadirkan Ganjar Dalam Sidang Perkara e-KTP Andi Narogong
JAKARTA (TopNews) - Sidang perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Empat saksi dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ganjar bersama tiga saksi lain memberi kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ganjar kami panggil hari ini," kata jaksa KPK Irene Putri di Jakarta Jumat (13/10/2017) pagi.
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan, selain Ganjar, tiga saksi lain yang akan dihadirkan yakni Dedi Priono, Sandra dan Onny Hendro Adhiaksono.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS dalam kasus korupsi e-KTP.
Penerimaan itu terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan Komisi II DPR RI. Ganjar menjadi salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.
Pertemuan itu dilakukan sebelum rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri Gamawan Fauzi.
Selain itu, beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Muhammad Nazaruddin dan Andi Narogong hadir dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan tersebut, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP.
Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Andi Narogong ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan persetujuan anggaran dan ditunjuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Dalam proyek e-KTP, Andi mengendalikan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), yang ditunjuk sebagai perusahaan pelaksana proyek.
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Andi diduga bersama-sama pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatur agar proyek e-KTP dimenangkan oleh Konsorsium PNRI.
Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.
KPK menyebut bahwa Andi dan Novanto bersama-sama mengondisikan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (syam/TN)
Jaksa KPK Hadirkan Ganjar Dalam Sidang Perkara e-KTP Andi Narogong
Reviewed by samsul huda
on
October 13, 2017
Rating:
Post a Comment