Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Syafruddin Arsyad Tumenggung
JAKARTA (TopNews) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI). Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin
Arsyad Temenggung, tersangka BLBI kembali diperiksa.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Syafruddin tiba di Gedung KPK sejak pagi. Febri mengatakan, Syafruddin koperatif, sejak pukul 09.30 WIB sudah datang memenuhi panggilan KPK.
KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung berdasarkan perkembangan terakhir, Tidak dijelaskan perkembangan terakhir dalam pengusutan kasus itu. Pasalnya hal tersebut merupakan rahasia penyidik.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Syafruddin tiba di Gedung KPK sejak pagi. Febri mengatakan, Syafruddin koperatif, sejak pukul 09.30 WIB sudah datang memenuhi panggilan KPK.
KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung berdasarkan perkembangan terakhir, Tidak dijelaskan perkembangan terakhir dalam pengusutan kasus itu. Pasalnya hal tersebut merupakan rahasia penyidik.
Febri mengatakan pihaknya telah
memeriksa 39 saksi dalam kasus itu. Pihaknya terus menggali informasi tentang
pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua
BPPN.
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
KPK juga telah memanggil pemilik PT
Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya di Singapura. Bahkan beberapa kali
dipanggil pemilik BDNI itu, mangkir tanpa alasan jelas. Belakangan KPK akan bekerja
sama dengan Singapura untuk mendatangkan paksa Sjamsul Nursalim ke KPK.
(syam/TN)
Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Syafruddin Arsyad Tumenggung
Reviewed by samsul huda
on
October 30, 2017
Rating:
Post a Comment