Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Periksa Lagi Dirut Quadra Solution
JAKARTA (TopNews) - Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/10/2017). Anang merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman. Dia telah divonis majelis hakim 7 tahun penjara akibat korupsi proyek e-KTP itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan , pemeriksaan Irman hari ini sebagai saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Irman juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka itu, Rabu (18/10).
Untuk mengembangkan dan mendalami kasus e-KTP itu, sehari sebelumnya, Selasa (17/10) KPK memeriksa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Anang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP akhir September 2017. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total pagu proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut. (syam/TN)
KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman. Dia telah divonis majelis hakim 7 tahun penjara akibat korupsi proyek e-KTP itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan , pemeriksaan Irman hari ini sebagai saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudiharjo. Irman juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka itu, Rabu (18/10).
Untuk mengembangkan dan mendalami kasus e-KTP itu, sehari sebelumnya, Selasa (17/10) KPK memeriksa Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Anang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP akhir September 2017. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender pengadaan e-KTP.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar dari total pagu proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut. (syam/TN)
Kembangkan Kasus e-KTP, KPK Periksa Lagi Dirut Quadra Solution
Reviewed by samsul huda
on
October 20, 2017
Rating:
Post a Comment