Kepentingan Penyidikan, Istri Andi Narogong Dicegah Lagi ke Luar Negeri
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah Inayah, istri tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus (Andi Narogong), berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Selain Inayah, penyidik KPK juga mencegah seorang pengusaha bernama Raden Gede.
Kedunya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaaan proyek e-KTP dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
Surat pencegahan terhadap Inayah dan Raden telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 4 Oktober 2017.
"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Inayah dan Raden pernah dicegah berpergian ke luar negeri dalam pengusutan tersangka Andi Narogong, pada 10 April 2017. Dengan demikian, masa pencegahan Inayah dan Raden tersebut telah kadaluwarsa, sehingga diperpanjang kembali.
Febri menjelaskan, pencegahan terhadap seorang saksi atau tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, pencegahan dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi itu dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
KPK sebelumnya telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR Setya Novanto 2 Oktober 2017. Setnov dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sampai April 2018. (syam/TN)
Kedunya dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaaan proyek e-KTP dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
Surat pencegahan terhadap Inayah dan Raden telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 4 Oktober 2017.
"KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Inayah dan Raden pernah dicegah berpergian ke luar negeri dalam pengusutan tersangka Andi Narogong, pada 10 April 2017. Dengan demikian, masa pencegahan Inayah dan Raden tersebut telah kadaluwarsa, sehingga diperpanjang kembali.
Febri menjelaskan, pencegahan terhadap seorang saksi atau tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, pencegahan dilakukan karena penyidik KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi itu dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.
KPK sebelumnya telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR Setya Novanto 2 Oktober 2017. Setnov dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sampai April 2018. (syam/TN)
Kepentingan Penyidikan, Istri Andi Narogong Dicegah Lagi ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
October 12, 2017
Rating:
Post a Comment