Ketua PT Sulut & Anggota DPR Fraksi Golkar Ditetapkan KPK Tersangka Suap
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan suap. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi pemberian suap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2017. Uang suap itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
"Suap terkait perkara banding Marlina Moha, mantan Bupati Bolaang Mongondow, untuk mempengaruhi putusan banding pada perkara itu, dan agar penahanan tidak dilakukan," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2017 malam.
Ibu Aditya, Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001-2011. Marlina tersandung kasus korupsi dan dimejahijaukan dengan berkas perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
Marlina divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp1,2 miliar. Dia divonis Rabu, 19 Juli 2017.
Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun.
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado Senin, 24 Juli 2017.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD64 ribu. Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap.
Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.
Setelah tertangkap tangan, keduanya langsung digiring ke markas KPK. Keduanya diperiksa sejak Jumat malam, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi pemberian suap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2017. Uang suap itu diduga terkait putusan banding perkara Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow terhadap ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
"Suap terkait perkara banding Marlina Moha, mantan Bupati Bolaang Mongondow, untuk mempengaruhi putusan banding pada perkara itu, dan agar penahanan tidak dilakukan," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2017 malam.
Ibu Aditya, Marlina pernah menjabat sebagai Bupati Bolmong selama dua periode, sejak 2001-2011. Marlina tersandung kasus korupsi dan dimejahijaukan dengan berkas perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnd.
Marlina divonis Pengadilan Negeri Manado dalam perkara penyalahgunaan dana Tim Panitia Penyusun Anggaran Daerah (TPPAD) Bolaang Mongondow Raya sebesar Rp1,2 miliar. Dia divonis Rabu, 19 Juli 2017.
Marlina divonis 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun.
Tak terima dengan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sugiyanto, Marlina mengajukan banding. Berkas banding Marlina masuk ke Pengadilan Tinggi Manado Senin, 24 Juli 2017.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai SGD64 ribu. Pemberian uang dari Aditya ke Sudiwardono dilakukan bertahap.
Uang yang diserahkan di Jakarta sebelum OTT senilai SGD30 ribu. Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2017, Aditya juga telah memberikan uang senilai SGD30 ribu kepada Sudiwardono di Manado.
Setelah tertangkap tangan, keduanya langsung digiring ke markas KPK. Keduanya diperiksa sejak Jumat malam, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Ketua PT Sulut & Anggota DPR Fraksi Golkar Ditetapkan KPK Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
October 07, 2017
Rating:
Post a Comment