KPK, BPOM, dan Kemenkes Sepakat Awasi Perizinan Obat-obatan di Masyarakat
JAKARTA (TopNews) - Beberapa perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan jajarannya, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka untuk mengawal seluruh kegiatan kesehatan yang bebas dari korupsi.
"Sebenarnya KPK adalah mitra BPOM untuk mengawal kami, supaya kami menjadi tetap clean governance. Nah ini tentu sangat berharga supaya tetap dalam koridor," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapatik dan Napza BPOM, Nurma Hidayati di lokasi, Selasa (24/10/2017).
Nurma meminta KPK mengawasi setiap perizinan obat-obatan dan makanan. Sehingga, bila produk makanan ataupun obat-obatan sudah beredar di masyarakat tidak tersandung permasalahan.
"Tentu salah satunya terkait perizinan, bagaimana perizinan ini tetap sesuai dengan kaidah-kaidah di pemerintahan yang bersih dan akuntabel, nah ini mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang. Menurutnya, kedatangan mereka ke KPK bersama BPOM untuk berdiskusi terkait pencegahan perizinan peredaran obat-obatan di masyarakat.
"Salah satu (hasil kajian KPK) itu tata kelola obat publik, kemudian perizinan dan pengawasan obat, jadi ini sudah menjadi rencana untuk perbaikan-perbaikan ke depan," kata Maura.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menjelaskan pihaknya memang telah melakukan kajian terkait perizinan dan pengawasan obat-obatan. Hasil rekomendasi dari kajian tersebut untuk membatasi peredaran obat-obatan di kalangan masyarakat.
"Ada beberapa hal hasil penelitian itu, di antaranya bagaimana supaya peredaran obat-obatan bisa dibatasi. Nanti jadi akan dilakukan tindak lanjutnya di dalam rencana aksi," kata Basaria. (syam/TN)
"Sebenarnya KPK adalah mitra BPOM untuk mengawal kami, supaya kami menjadi tetap clean governance. Nah ini tentu sangat berharga supaya tetap dalam koridor," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapatik dan Napza BPOM, Nurma Hidayati di lokasi, Selasa (24/10/2017).
Nurma meminta KPK mengawasi setiap perizinan obat-obatan dan makanan. Sehingga, bila produk makanan ataupun obat-obatan sudah beredar di masyarakat tidak tersandung permasalahan.
"Tentu salah satunya terkait perizinan, bagaimana perizinan ini tetap sesuai dengan kaidah-kaidah di pemerintahan yang bersih dan akuntabel, nah ini mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang. Menurutnya, kedatangan mereka ke KPK bersama BPOM untuk berdiskusi terkait pencegahan perizinan peredaran obat-obatan di masyarakat.
"Salah satu (hasil kajian KPK) itu tata kelola obat publik, kemudian perizinan dan pengawasan obat, jadi ini sudah menjadi rencana untuk perbaikan-perbaikan ke depan," kata Maura.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menjelaskan pihaknya memang telah melakukan kajian terkait perizinan dan pengawasan obat-obatan. Hasil rekomendasi dari kajian tersebut untuk membatasi peredaran obat-obatan di kalangan masyarakat.
"Ada beberapa hal hasil penelitian itu, di antaranya bagaimana supaya peredaran obat-obatan bisa dibatasi. Nanti jadi akan dilakukan tindak lanjutnya di dalam rencana aksi," kata Basaria. (syam/TN)
KPK, BPOM, dan Kemenkes Sepakat Awasi Perizinan Obat-obatan di Masyarakat
Reviewed by samsul huda
on
October 24, 2017
Rating:
Post a Comment