KPK Kembali Periksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
JAKARTA (TopNews) - Setelah 11 unsur swasta di Malang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Malang, kini giliran Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diperiksa lagi. KPK memeriksa Rita sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dari tersangka Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun.
"Bupati itu diperiksa sebagai saksi seperti sejumlah saksi yang diperiksa di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017).
Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Dalam kasus ini Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery. Diduga, uang tersebut dikeluarkan tersangka untuk memuluskan proses perizinan.
Selain Rita, penyidik KPK memeriksa Kevin Wijaya, dari unsur swasta.
Rita telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi dan suap. Ia diduga menerima suap Rp 6,97 miliar bersama tersangka lain, Khairudin atas sejumlah proyek di Kutai Kartanegara .
Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK juga menemukan ada peningkatan kekayaan di LHKPN Rita. Pada 2015, Rita memiliki harta Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dolar AS. Padahal pada 2011 sebelumnya, harta Rita yang tercatat Rp 25.850.447.979 dan 138.412 dolar AS.
Lonjakan tersebut diduga berasa dari suap yang diterimanya. Uang sejumlah Rp 9,5 miliar atas pemulusan izin perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare dan pertambangan batubara seluas 2.649 senilai Rp 200 miliar. (syam/TN)
"Bupati itu diperiksa sebagai saksi seperti sejumlah saksi yang diperiksa di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2017).
Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP. Dalam kasus ini Rita diduga menerima Rp 6 miliar dari Hery. Diduga, uang tersebut dikeluarkan tersangka untuk memuluskan proses perizinan.
Selain Rita, penyidik KPK memeriksa Kevin Wijaya, dari unsur swasta.
Rita telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi dan suap. Ia diduga menerima suap Rp 6,97 miliar bersama tersangka lain, Khairudin atas sejumlah proyek di Kutai Kartanegara .
Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK juga menemukan ada peningkatan kekayaan di LHKPN Rita. Pada 2015, Rita memiliki harta Rp 236.750.447.979 dan 138.412 dolar AS. Padahal pada 2011 sebelumnya, harta Rita yang tercatat Rp 25.850.447.979 dan 138.412 dolar AS.
Lonjakan tersebut diduga berasa dari suap yang diterimanya. Uang sejumlah Rp 9,5 miliar atas pemulusan izin perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare dan pertambangan batubara seluas 2.649 senilai Rp 200 miliar. (syam/TN)
KPK Kembali Periksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Reviewed by samsul huda
on
October 18, 2017
Rating:
Post a Comment