KPK Periksa 3 Saksi e-KTP untuk Tersangka Direktur Quadra Solotion
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras menuntaskan kasus korupsi e-KTP, meski Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan.
Masih ada dua tersangka yang masih ada dalam tahap penyidikan KPK. Mereka adalah Politikus Golkar Markus Nari dan unsure swasta, yaitu Direktur Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK, Rabu (4/10/2017) ini mengagendalan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah Ferry Tan (swasta) Siu Hai, pegawai PT Panca Wisesa Adhika dan Ludy Trianto, Direktur PT Gunsa Valas Utama. Ketiga sebagai saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Anang Sugiana ditetapkan KPK sebagai tersangka e-KTP, Rabu (27/9/2017). Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana. (syam/TN)
Masih ada dua tersangka yang masih ada dalam tahap penyidikan KPK. Mereka adalah Politikus Golkar Markus Nari dan unsure swasta, yaitu Direktur Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK, Rabu (4/10/2017) ini mengagendalan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah Ferry Tan (swasta) Siu Hai, pegawai PT Panca Wisesa Adhika dan Ludy Trianto, Direktur PT Gunsa Valas Utama. Ketiga sebagai saksi dari tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.
Anang Sugiana ditetapkan KPK sebagai tersangka e-KTP, Rabu (27/9/2017). Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana. (syam/TN)
KPK Periksa 3 Saksi e-KTP untuk Tersangka Direktur Quadra Solotion
Reviewed by samsul huda
on
October 04, 2017
Rating:
Post a Comment