KPK Periksa Bupati Kukar Rita Sebagai Tersangka Suap & Gratifikasi
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kutai Kartangara (Kukar) Rita Widyasari untuk diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang/jasa di daerahnya.
"Hari ini merupakan pemeriksaan pertama Bupati Rita sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Bupati Kukar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2017. KPK menjerat Rita dengan dua sangkaan yang berbeda , yaitu suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan pertama, Rita diduga menerima suap dari PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait izin membuka lahan kelapa sawit di Desa Kupang. Bupati Rita diduga menerima Rp 6 miliar.
Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Rita Widyasari ini dua kali menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diduga diterima Rita sebesar 775 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,97 miliar.
Dalam kasus ini, selain Rita, KPK juga menetapkan Dirut PT SGP Heri Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bupati Rita kepada awak media mengaku akan menghadapi kasus ini dengan tenang. Soal kasus gratifikasi yang menjeratnya, ia akan menjelaskan semuanya ke KPK. "Itu (kasus gratifikasi) akan saya jelaskan saat diperiksa," jelas Rita. (syam/TN)
"Hari ini merupakan pemeriksaan pertama Bupati Rita sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Bupati Kukar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2017. KPK menjerat Rita dengan dua sangkaan yang berbeda , yaitu suap dan gratifikasi. Untuk sangkaan pertama, Rita diduga menerima suap dari PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait izin membuka lahan kelapa sawit di Desa Kupang. Bupati Rita diduga menerima Rp 6 miliar.
Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Rita Widyasari ini dua kali menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diduga diterima Rita sebesar 775 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,97 miliar.
Dalam kasus ini, selain Rita, KPK juga menetapkan Dirut PT SGP Heri Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairuddin sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bupati Rita kepada awak media mengaku akan menghadapi kasus ini dengan tenang. Soal kasus gratifikasi yang menjeratnya, ia akan menjelaskan semuanya ke KPK. "Itu (kasus gratifikasi) akan saya jelaskan saat diperiksa," jelas Rita. (syam/TN)
KPK Periksa Bupati Kukar Rita Sebagai Tersangka Suap & Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
October 04, 2017
Rating:
Post a Comment