KPK Periksa Dua Anggota DPRD Malang Soal Suap Pembahasan APBD 2017
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi periksa anggota DPRD Malang. Sebelumnya, enam wakil rakyat itu, diperiksa KPK, Agustus 2017.
Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono dalam suap pembahasan APBD Malang 2017.
Dua anggota DPRD Malang itu adalah Yaqud Ananda Gudban dan Priyatmoko Oetomo. ‘’Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Malang Arif Wicaksono," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Pemeriksaan para anggota DPRD Malang ini digilir karena pembahasan APBD yang melibatkan semua anggota Dewan.
Febri mengatakan, pemeriksaan padaYaqud Ananda Gudban dan Priyatmoko Qetomo bukan kali pertama, sebelumnya mereka telah diperiksa, Senin (21/8/2017).
Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari dua pihak berbeda. Akibatnya dia menyandang dua status tersangka di KPK.
Kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman, Komisaris PT ENK.
Suap tersebut terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan Kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.
Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Periksa Dua Anggota DPRD Malang Soal Suap Pembahasan APBD 2017
Reviewed by samsul huda
on
October 13, 2017
Rating:
Post a Comment