KPK Perpanjang Pencegahan Novanto
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengajukan permintaan perpanjangan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke Imigrasi. Ia dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Surat pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
"Surat dari KPK mengenai permintaan itu diterima Imigrasi, Senin (2/10). Surat tersebut ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo, isinya mengenai pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama Pak Setya Novanto untuk kasus pengadaan e-KTP," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
"Pencekalan itu berlaku untuk enam bulan ke depan, yaitu dari 10 Oktober-10 April 2018. Dengan adanya surat tersebut praktis surat pertama dinyatakan gugur karena digantikan dengan surat yang baru," kata Agung.
Surat cegah untuk Setya Novanto itu pertama dilayangkan KPK ke Imigrasi April 2017. Surat tersebut isinya melarang Novanto beoergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan dari 10 April 2017 - 10 Oktober 2017. Ia dicegah dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek e-KTP.
Kini Novanto dicegah keluar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.
Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Anang diduga bersama-sama Novanto, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan memainkan proyek e-KTP itu. Anang Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Narogong. (syam/TN)
KPK Perpanjang Pencegahan Novanto
Reviewed by samsul huda
on
October 03, 2017
Rating:
Post a Comment