KPK Surati DPR, Tak Dapat Hadir Dalam RDP Dengan Pansus Hak Angket
JAKARTA (TopNews) - Pansus Hak Angket mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Namun KPK kembali tidak hadir dengan mengirimkan surat ke pimpinan DPR.
"Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Ia mengatakan, KPK tak hadir karena masih menunggu hasil uji materi soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihaknya menegaskan, bahwa KPK tetap menghormati kewenangan yang dimiliki DPR.
"Namun karena hal itu, sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara judicial review tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI tersebut," kata Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya mengirimkan surat ketidakhadiran pimpinan komisinya ke Pansus Hak Angket. Ia berharap putusan MK terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa segera keluar.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, Pansus mengundang KPK untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
Jika KPK tiga kali tak hadir, Eddy menyebut Pansus kemungkinan menjalankan perintah sesuai aturan yang ada. Pansus kemungkinan menerapkan aturan panggil paksa dengan meminta bantuan Polri. (syam/TN)
"Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Ia mengatakan, KPK tak hadir karena masih menunggu hasil uji materi soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pihaknya menegaskan, bahwa KPK tetap menghormati kewenangan yang dimiliki DPR.
"Namun karena hal itu, sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara judicial review tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI tersebut," kata Febri.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya mengirimkan surat ketidakhadiran pimpinan komisinya ke Pansus Hak Angket. Ia berharap putusan MK terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa segera keluar.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, Pansus mengundang KPK untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
Jika KPK tiga kali tak hadir, Eddy menyebut Pansus kemungkinan menjalankan perintah sesuai aturan yang ada. Pansus kemungkinan menerapkan aturan panggil paksa dengan meminta bantuan Polri. (syam/TN)
KPK Surati DPR, Tak Dapat Hadir Dalam RDP Dengan Pansus Hak Angket
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2017
Rating:
Post a Comment