KPK: Tersangka BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung Belum Saatnya Untuk Ditahan
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selasa 25 April 2017. Namun hingga saat ini Syafruddin belum ada tanda-tanda ditahan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini Syafruddin belum perlu untuk ditahan. Sebab, keterangannya masih diperlukan penyidik KPK sebagai seorang tersangka.
"Aspek penahanan tentu penyidik harus melihat ketentuan di pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejauh ini masih dibutuhkan keterangannya sebagai tersangka dan belum perlu dilakukan penahanan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Menurut Febri sampai saat ini KPK belum berencana untuk melakukan penahanan pada Syafruddin. Tetapi, kata Febri, jika semua keterangan dirasa cukup maka penahanan itu akan segera dipertimbangkan.
"Nanti ketika ketentuan pasal 21 sudah terpenuhi dan sejumlah saksi utama juga sudah diperiksa dan kita sudah mendapatkan informasi yang jauh lebih detail, keputusan lebih lanjut atau usulan lebih lanjut tentu akan dipertimbangkan tim penyidik," katanya.
Untuk diketahui, KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Berdasarkan pemberitaan terakahir, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa 39 saksi dalam kasus tersebut.
"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka kasus SK BLBI itu," kata Febri . Ia mengatakan terus menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," jelas Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
Sjamsul Nursalim dan istrinya di Singapura beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Pemilik BDNI dan Gajah Tunggal Grup itu, tetap diupayakan bisa datang ke Jakarta untuk diperiksa terkait kasus BLBI tersebut. Rencananya KPK akan menggandeng pihak penegak hukum Singapura untuk membawa Sjamsul Nursalim ke KPK. (syam/TN)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini Syafruddin belum perlu untuk ditahan. Sebab, keterangannya masih diperlukan penyidik KPK sebagai seorang tersangka.
"Aspek penahanan tentu penyidik harus melihat ketentuan di pasal 21 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejauh ini masih dibutuhkan keterangannya sebagai tersangka dan belum perlu dilakukan penahanan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Menurut Febri sampai saat ini KPK belum berencana untuk melakukan penahanan pada Syafruddin. Tetapi, kata Febri, jika semua keterangan dirasa cukup maka penahanan itu akan segera dipertimbangkan.
"Nanti ketika ketentuan pasal 21 sudah terpenuhi dan sejumlah saksi utama juga sudah diperiksa dan kita sudah mendapatkan informasi yang jauh lebih detail, keputusan lebih lanjut atau usulan lebih lanjut tentu akan dipertimbangkan tim penyidik," katanya.
Untuk diketahui, KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Berdasarkan pemberitaan terakahir, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa 39 saksi dalam kasus tersebut.
"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka kasus SK BLBI itu," kata Febri . Ia mengatakan terus menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," jelas Febri. Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.
Sjamsul Nursalim dan istrinya di Singapura beberapa kali dipanggil KPK, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas. Pemilik BDNI dan Gajah Tunggal Grup itu, tetap diupayakan bisa datang ke Jakarta untuk diperiksa terkait kasus BLBI tersebut. Rencananya KPK akan menggandeng pihak penegak hukum Singapura untuk membawa Sjamsul Nursalim ke KPK. (syam/TN)
KPK: Tersangka BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung Belum Saatnya Untuk Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
October 31, 2017
Rating:
Post a Comment