MA Berhentikan Hakim PT Sulut
JAKARTA (TopNews) - Mahakamah Agung (MA) memberhentikan sementara kepada
seluruh hakim yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono.
"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Hakim Sudiwardono diamankan KPK, Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta. Ia ditangkap dalam kasus suap permintaan vonis bebas di tingkat banding atas perkara korupsi yang telah diputus bersalah Pengadilan Negeri (PN) Menado.
Abdullah membenarkan, bahwa OTT itu adalah hasil kerja sama MA dengan KPK. Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti. KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka. Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap.
Sebagai tersangka penerima suap, Hakim Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Hakim Sudiwardono diamankan KPK, Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta. Ia ditangkap dalam kasus suap permintaan vonis bebas di tingkat banding atas perkara korupsi yang telah diputus bersalah Pengadilan Negeri (PN) Menado.
Abdullah membenarkan, bahwa OTT itu adalah hasil kerja sama MA dengan KPK. Bersama dengan Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti. KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka. Aditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap, sementara Hakim Sudiwardono sebagai penerima suap.
Sebagai tersangka penerima suap, Hakim Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
MA Berhentikan Hakim PT Sulut
Reviewed by samsul huda
on
October 07, 2017
Rating:
Post a Comment