MA: KPK Dapat Tetapkan Lagi Setnov Sebagai Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

MA: KPK Dapat Tetapkan Lagi Setnov Sebagai Tersangka



JAKARTA (TopNews) – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan, bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berwenang menetapkan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
‘’Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Penetapan status tersangka itu katanya, dapat diterbitkan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Menurut Abdullah, esensi dari praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri. Ia mengungkapkan, Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi terkait putusan praperadilan.
Oleh sebab itu apapun dan bagaimanapun putusan hakim menjadi tanggung jawab mutlak hakim yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto," ujarnya.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), hakim tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
KPK diminta menghentikan penyidikan terhadap Setya. Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut.  Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.
Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (syam/TN)
MA: KPK Dapat Tetapkan Lagi Setnov Sebagai Tersangka MA: KPK Dapat Tetapkan Lagi Setnov  Sebagai Tersangka Reviewed by samsul huda on October 03, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD