MA: KPK Dapat Tetapkan Lagi Setnov Sebagai Tersangka
JAKARTA (TopNews) – Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah
menyatakan, bahwa penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) masih berwenang menetapkan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Kewenangan itu diatur
dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.
‘’Putusan praperadilan yang
mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan
kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka
lagi," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Penetapan status tersangka itu
katanya, dapat diterbitkan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru
yang sah dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi
perkara.
Menurut Abdullah, esensi dari
praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka dan tidak
menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri. Ia mengungkapkan, Mahkamah Agung
sama sekali tidak boleh intervensi terkait putusan praperadilan.
Oleh sebab itu apapun dan
bagaimanapun putusan hakim menjadi tanggung jawab mutlak hakim yang
bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan,
atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menghormati apa
yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan
praperadilan kasus Setya Novanto," ujarnya.
Dalam sidang putusan praperadilan
yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017), hakim
tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus
dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak sah.
KPK diminta menghentikan penyidikan terhadap Setya. Ada
sejumlah pertimbangan yang mendasari Hakim Cepi membuat putusan tersebut.
Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di
awal penyidikan. Menurut Cepi, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir
tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat
seseorang.
Selain itu, Cepi juga menilai alat
bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto,
mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan
korupsi E-KTP.
Menurut Cepi, alat bukti yang sudah
digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara
selanjutnya. (syam/TN)
MA: KPK Dapat Tetapkan Lagi Setnov Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
October 03, 2017
Rating:
Post a Comment