MA & KPK Sasar Hakim Nakal
JAKARTA (TopNews) - Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil tindakan atas penetapan tersangka pada Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono. MA menonaktifkan Ketua PT Sulut itu, mulai Senin (9/10/2017).
" Tetapi terhitung 7 Oktober 2017 yang bersangkutan diberhentikan sementara, ini suratnya sudah ada. Tapi baru akan ditandatangani Senin, 9 Oktober 2017 karena terpotong hari libur," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto, Sabtu (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sunarto menambahkan selain menonaktifkan Sudiwardono, pihaknya juga memotong gaji pokok Sudiwardono sebesar 50 persen. Yang bersangkutan nanti hanya menerima 50 persen, atau sekitar Rp 2,6 juta.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sangat menyesali insiden penangkapan Sudiwardono. Meski begitu, menurutnya ini merupakan bagian dari upaya MA yang bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan hakim-hakim nakal.
"Ssebagai Ketua Hakim Indonesia saya ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA, mari kita buka lagi pasal-pasal peraturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, agar jangan ada lagi yang seperti ini. Karena MA dan KPK akan terus nyasar hakim-hakim nakal," imbuh Suhadi.
OTT senyap di Jakarta itu, Satgas KPK mengamankan lima orang yaitu, anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha, Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono, istri dari Sudiwardono berinisial Y, Ajudan Aditya Anugrah YM, dan sopir dari Aditya Anugrah berinisial M.
Namun dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Aditya Anugrah Moha, anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi suap dan Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai penerima. Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti suap mata uang asing sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya.
Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Nugraha. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.
Uang itu merupakan pemberian kedua, dimana pemberian pertama terjadi pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.
Sebagai pihak diduga penerima, Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha daru Fraksi Golkar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)
MA & KPK Sasar Hakim Nakal
Reviewed by samsul huda
on
October 08, 2017
Rating:
Post a Comment