Mendagri Belum Siapkan Plt Bupati Kukar
JAKARTA (TopNews) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa pihaknya tak perlu menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (KUkar). Sebab Bupati Kukar Rita Widyasari yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek pengadaan barang belum ditahan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Kukar Rita diduga menerima suap terkait izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di daerahnya. Dari perbuatannya itu, Bupati Rita diduga telah mengantongi uang haram Rp 12 miliar.
Tjahjo mengatakan, Bupati Rita dalam kasus ini, tidak dicokok melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan tidak pula ditahan KPK. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2017.
"Ibu Rita hanya tersangka. Jadi dia masih bisa melakukan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai menanti hukum tetap," kata Mendagri Tjahjo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Ia mengatakan, berbeda jika kepala daerah ditangkap melalui OTT dan langsung ditahan. Dalam hal seperti ini, Kemendagri akan menyiapkan Plt kepala daerah. Menteri, gubernur, bupati, wali kota, kalau terkena OTT dan ditahan, pasti langsung diberhentikan sementara sampai putusan inkracht.
‘’Jadi kalau kena OTT dan ditahan pasti kepala derah itu langsung diganti," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu, tidak hanya Bupati Rita yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang dari unsur swasta yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Heri diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita bulan Juli-Agustus tahun 2010. Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Mendagri Belum Siapkan Plt Bupati Kukar
Reviewed by samsul huda
on
October 02, 2017
Rating:
Post a Comment