OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Ketua MA Didesak Mundur
JAKARTA (TopNews) – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10) malam. Hakim Agung Gayus Lumbuun langsung meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengundurkan diri.
Gayus mengatakan, OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado merupakan jawaban terhadap perlu dilakukannya evaluasi atas seluruh jajaran peradilan di bawah MA. Yaitu dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan MA untuk menentukan pimpinan-pimpinan sebagai ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut.
“Hal ini sudah saya uangkapkan berulang kali melalui berbagai media. Karena masalah tersebut mendesak dilakukan,” kata Gayus di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Hal itu, kata Gayus, didasarkan adanya fakta penyimpangan secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan aparatur kepaniteraan, hakim dan saat ini oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Perbuatan semacam itu, menurut dia, akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih.
“Pandangan itu berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai dengan hakim di tingkat PN dan saat ini di PT. Penyebabnya adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum, perundang-undangan, moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati,” kata Gayus.
Gayus mengingatkan bahwa Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, kata Gayus, Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
“Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung dan bukan oleh para Dirjend di lingkungan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Hukum dan Keadilan melalui pengadilan, kata Gayus, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri.
“Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini,” katanya. (syam/TN)
Gayus mengatakan, OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado merupakan jawaban terhadap perlu dilakukannya evaluasi atas seluruh jajaran peradilan di bawah MA. Yaitu dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan MA untuk menentukan pimpinan-pimpinan sebagai ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut.
“Hal ini sudah saya uangkapkan berulang kali melalui berbagai media. Karena masalah tersebut mendesak dilakukan,” kata Gayus di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Hal itu, kata Gayus, didasarkan adanya fakta penyimpangan secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan aparatur kepaniteraan, hakim dan saat ini oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Perbuatan semacam itu, menurut dia, akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih.
“Pandangan itu berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai dengan hakim di tingkat PN dan saat ini di PT. Penyebabnya adalah mereka sudah anomali yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum, perundang-undangan, moral dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati,” kata Gayus.
Gayus mengingatkan bahwa Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, kata Gayus, Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
“Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung dan bukan oleh para Dirjend di lingkungan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Hukum dan Keadilan melalui pengadilan, kata Gayus, sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri.
“Untuk menyikapi persoalan ini, maka lembaga normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini,” katanya. (syam/TN)
OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Ketua MA Didesak Mundur
Reviewed by samsul huda
on
October 08, 2017
Rating:
Post a Comment