OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Menkum HAM Usul Reformasi Peradilan - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Menkum HAM Usul Reformasi Peradilan



 JAKARTA (TopNews) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly merasa prihatin atas tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Pengadilan Tinggi merupakan pengawas hakim-hakim di jajaran Pengadilan Negeri (PN) agar tak melakukan korupsi. Tetapi yang mengawasi malah melakukan sendiri.
Yasonna menilai perlu dilakukan reformasi peradilan guna kasus suap maupun korupsi melibatkan penegak hukum tak terulang.
"Kita prihatin betul. Seharusnya hal itu tidak terjadi," kata Menkum HAM Yasonna di Kantor Kemenkum HAM Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Ia mengatakan, Mahkamah Agung (MA) atasan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudah melakukan berbagai terobosan dalam menekan kejahatan suap dan korupsi di dunia peradilan. Bahkan Ketua MA Hatta Ali juga sudah mengeluarkan maklumat menyikapi maraknya penyimpangan yang dilakukan hakim, dan panitera di jajarannya.
‘’Tetapi hal itu masih terjadi, maka perlu reformasi peradilan total,’’ ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya,  Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010. Suap berupa 64 ribu dolar Singapura dari total commitment fee sebesar Rp 1 miliar. Mata uang asing pecahan dolar Singapura itu diberikan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Daerah (TPAPD) Bolaang Mongondow. Juga uang tersebut diberikan agar Marlina tidak ditahan.
Pemberian uang dilakukan sejak Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado, dan  Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura. Usai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Pecenongan Jakarta, Satgas KPK menemukan 1 ribu dolar Singapura di mobil Aditya. Kasus suap tersebut terungkap setelah Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam. (syam/TN)
OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Menkum HAM Usul Reformasi Peradilan OTT Ketua Pengadilan Tinggi Sulut, Menkum HAM Usul Reformasi Peradilan Reviewed by samsul huda on October 09, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD