OTT Sudiwardono, KPK Periksa Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Manado
MANADO (TopNews) - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Manado diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Menado, Sulawesi Utara (Sulut). Pemeriksaan berlangsung setelah tim penyidik itu, menggeledah rumah dinas dan ruangan kerja Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.
"Hakim yang diperiksa satu dari ad hoc, yaitu Pak Andreas," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Siswandriyono, usai kantornya digeledah KPK, Minggu 8 Oktober 2017 malam.
Ia mengatakan, hakim ad hoc itu, hanya dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang ditangani. Mengenai perkara banding Marlina Moha, Ibunda Aditya yang ditangani Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Sudiwardono, pihaknya menyatakan akan dikonsultasikan ke Mahkamah Agung (MA).
‘’Jadi kita tunggu saja perkembangannya,’’ katanya. Tim Penyidik KPK menggeledah tiga tempat di Manado, yakni rumah dinas Ketua PT Manado di Kelurahan Bumi Beringin, rumah pribadi Marlina Moha Siahaan di Kalasey, serta kantor Pengadilan Tinggi Manado, terutama ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi.
"Kita sudah buka semua, bekerja sama dengan KPK. Apa yang dibutuhkan kita sudah layani dengan baik," ujar Siswandriyono.
Tim Penyidik KPK keluar dengan membawa tiga koper berisi dokumen-dokumen penting. "Dokumen yang dibawa itu adalah berkas turunan salinan yang disidangkan. Itu dokumen kasus korupsi. Jadi salinannya yang kita kasih, sedangkan aslinya tetap di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Dia menambahkan, berkas yang dibawa itu terkait masalah tindak pidana korupsi. Tidak ada penyegelan dalam kasus itu, karena Pengadilan Tinggi Sulut memberi kesempatan leluasa ke KPK untuk menggeledah. Termasuk membawa dokumen-dokumen penting tersebut.
Sekitar 27 orang tim KPK menggeledah di rumah dinas dan ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi yang dicokok KPK itu. Mereka mulai menggeledah pukul 11.00 dan selesai pada pukul 19.15 WITA malam.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulut, Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha bersama tiga orang lainnya tertangkap saat KPK di Jakarta, Jumat (6/10/2017). Mereka tertangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan hotel Pecenongan, Jakarta.
KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono, hakim ketua itu sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.
Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar US$ 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi, dibebaskan di tingkat banding. (syam/TN)
OTT Sudiwardono, KPK Periksa Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Manado
Reviewed by samsul huda
on
October 09, 2017
Rating:
Post a Comment