Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung: Masih Banyak Aspek Yang Harus Dikaji
JAKARTA (TopNews) – Jaksa Agung M Prasetyo
mengaku, sepakat dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunda
pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Sebab menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dikaji dalam rencana
pembentukan Densus Tipikor itu.
"Ya kalau sudah diputuskan
dikaji dan didalami payung hukumnya harus setuju dong," kata Prasetyo di
Komplek Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Ia mengatakan, memang pembentukan Densus Tipikor harus
dikaji dari berbagai aspek. Di antaranya mulai dari landasan hukum (payung
hukum), mekanisme kerja, rekrutmen personel Densus Tipikor dan lainnya.
"Ya mungkin masalah payung hukum,
mengenai masalah mekanisme kerjanya, mengenai masalah rekrutmen personel
semuanya harus dikaji lagi," jelasnya.
Presiden Joko Widodo menggelar rapat
kabinet terbatas bersama sejumlah menterinya membahas mengenai usulan detasemen
khusus tindak pidana korupsi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta., Selasa
(24/10/2017)
Seusai ratas, Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan bahwa hasilnya
usulan tersebut ditunda.
"Kesimpulannya, usulan
pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda," ujar Wiranto.
Ia mengatakan, alasan penundaan
tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang mengemuka di dalam rapat
terbatas itu, misalnya mengenai koordinasi anterlembaga terkait dan banyak lagi
lainnya. (syam,/TN)
Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Jaksa Agung: Masih Banyak Aspek Yang Harus Dikaji
Reviewed by samsul huda
on
October 24, 2017
Rating:
Post a Comment