Putusan MK Soal Praperadilan, Perkuat KPK Tuntaskan Kasus Mega Proyek e-KTP
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan praperadilan. MK menyatakan, bahwa penegak hukum bisa kembali menjerat seseorang sebagai tersangka meski menang dalam proses praperadilan.
"Tentu saja pemberantasan korupsi akan semakin kuat ketika ada putusan MK yang kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Putusan MK relevan dengan situasi yang dihadapi KPK. Beberapa waktu lalu, Ketua DPR Setya Novanto, memenangkan praperadilan. Penetapan tersangkanya dalam kasus E-KTP dinilai hakim tidak sah.
Namun, Febri mengaku tidak terburu-buru mengaitkan putusan MK dengan penetapan Novanto kembali menjadi tersangka.
"Nanti akan kami pelajari lebih lanjut. Kita belum bicara soal status hukum ya, karena yang kita lakukan sekarang adalah penanganan perkara KTP elektronik secara keseluruhan," ujar Febri.
Ia menegaskan lembaga antirasuah akan terus menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp 2,3 triliun.
"Bahwa ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum, itu akan kita proses, karena kami duga banyak pihak yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi e-KTP. Siapapun itu, sepanjang bukti permulaannya cukup terpenuhi akan kita proses," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah salinan putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku, kelima pimpinan KPK baru saja menerima salinan putusan tersebut.
"Kita baru saja menerima (salinan putusan). Kami harus membahas dulu, kira-kira langkah apa yang harus kita lakukan," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Menurut Basaria, pihaknya kini tengah meneliti secara fokus satu per satu item yang ada dalam putusan tersebut. Dari mulai ditolaknya rekaman hingga putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Belum dibuat khusus pembahasan apa saja. Walaupun sudah dibacakan, kami akan mempelajari satu per satu item," jelasnya. (syam/TN)
Putusan MK Soal Praperadilan, Perkuat KPK Tuntaskan Kasus Mega Proyek e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
October 11, 2017
Rating:
Post a Comment