Setnov & Ganjar Izin Tak Bisa Datangi Sidang e-KTP Sebagai Saksi Andi Narogong - GROBOGAN TOP NEWS

Setnov & Ganjar Izin Tak Bisa Datangi Sidang e-KTP Sebagai Saksi Andi Narogong

JAKARTA (TopNews)  - Saksi Ketua DPR Setya Novanto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo izin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa keduanya tak bisa datang dalam sidang perkara e-KTP sebagai saksi dari terdakwa Andi Narogong.
"Jaksa KPK sudah menerima surat dari keduanya, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor, sebab ada acara yang tak dapat ditinggalkan hari ini,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Setya Novanto beralasan, bahwa hari Senin (9/10) merupakan jadwalnya MCU di rumah sakit. Sedangkan Ganjar, kata dia, tengah menghadiri kegiatan kenegaraan mendampingi Presiden Jokowi di Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, Setya Novanto tak bisa hadir, karena bersamaan dengan jadnya kontrol atas kesehatannya di rumah sakit. Dalam sidang hari itu, Jaksa KPK mendatangkan 7 orang saksi, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Namun dari sejumlah saksi tersebut, dua di antaranya tidak datang.
Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lima saksi-saksi yang hadir, termasuk mantan Mendagri Fauzi Gamawan. Bahkan mantan Mendagri ini menyatakan, bahwa pihaknya siap dihukum se berat-beratnya bila menerima aliran dana dari proyek e-KTP.
Sebeloumnya dalam dakwaan perkara ini, nama Setya Novanto kerap disebut sebagai kunci cairnya anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana sekitar 11 persen dari bancakan, atau sekitar Rp 574 miliar.
Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Namun penetapan tersangka itu dinilai tidak sah hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto masing-masing 7 dan 5 tahun penjara
Namun pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan itu, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.
Sementara Andi Narogong sudah didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri. (syam/TN)


Setnov & Ganjar Izin Tak Bisa Datangi Sidang e-KTP Sebagai Saksi Andi Narogong Setnov & Ganjar Izin Tak Bisa Datangi Sidang e-KTP Sebagai Saksi Andi Narogong Reviewed by samsul huda on October 09, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD