Skandal SKL BLBI, Direktur BII Yang Dicegah ke Luar Negeri Diperiksa KPK
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Bank Internasional Indonesia Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Hari ini memang diagendakan pemeriksaan terhadap Dira sebagai saksi dari tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).
Pemeriksaan Dira di KPK sebagai saksi dalam kasus itu, bukan merupakan pemeriksaan kali pertamanya. Pada Rabu 3 Mei 2017, Dira juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
Terkait kasus itu, Dira telah dicegah KPK berpergian ke luar negeri Oktober 2007. Pencegahan dilakukan agar memudahkan penyidikan terhadap skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Dia itu adalah mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Penerbitan SKL ini diduga merugikan negara Rp 3,7 triliun.
SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002. Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul agar segera kembali ke Tanah Air guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul kini diketahui berada di Singapura. (syam/TN)
Skandal SKL BLBI, Direktur BII Yang Dicegah ke Luar Negeri Diperiksa KPK
Reviewed by samsul huda
on
October 09, 2017
Rating:
Post a Comment