Suap APBD Perubahan, Rekening Mantan Ketua DPRD Kota Malang Diblokir
JAKARTA (TopNews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening
milik mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Pemblokiran itu
dilakukan karena Ketua DPRD tersebut terjerat kasus suap pembahasan APBD Perubahan
Tahun Anggaran 2015.
"Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka Moch Arief Wicaksono sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Ia mengatakan, penyidik KPK tengah memeriksa 1 orang staf Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 5 anggota DPRD Kota Malang di Polres Malang. KPK juga sedang mendalami komunikasi soal uang pokok pikiran (pokir) terkait kasus itu.
"Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka Moch Arief Wicaksono sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).
Ia mengatakan, penyidik KPK tengah memeriksa 1 orang staf Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 5 anggota DPRD Kota Malang di Polres Malang. KPK juga sedang mendalami komunikasi soal uang pokok pikiran (pokir) terkait kasus itu.
"KPK terus mendalami informasi
dugaan penerimaan uang pokir terkait dengan pengesahan APBD-P Tahun Anggaran
2015 oleh sejumlah pihak. Komunikasi sejumlah pihak terkait dalam perkara ini
juga terus diklarifikasi," ujar Febri.
Pokir di kalangan DPRD lebih banyak terkait dengan proyek-proyek pengadaan barang/jasa. Proyek dari hasil pokir itu, dikelola sendiri oleh DPRD dengan meminjam bendera kepada rekanan. Atau mereka mempunyai bendera sendiri untuk lelang elektronik ke unit lelang pengadaan (ULP). Pada lelang ini rekanan pokir dipastikan menang karena sudah diatur dari awal.
Pokir di kalangan DPRD lebih banyak terkait dengan proyek-proyek pengadaan barang/jasa. Proyek dari hasil pokir itu, dikelola sendiri oleh DPRD dengan meminjam bendera kepada rekanan. Atau mereka mempunyai bendera sendiri untuk lelang elektronik ke unit lelang pengadaan (ULP). Pada lelang ini rekanan pokir dipastikan menang karena sudah diatur dari awal.
Moch Arief Wicaksono ditetapkan KPK sebagai
tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8/2017).
Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota
Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot)
Malang Tahun Anggaran 2015.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. (syam/TN)
Sementara itu, dalam kasus kedua, Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap itu terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015. (syam/TN)
Suap APBD Perubahan, Rekening Mantan Ketua DPRD Kota Malang Diblokir
Reviewed by samsul huda
on
October 23, 2017
Rating:
Post a Comment