Suap Auditor BPK, Mantan General PT Jasa Marga Purbaleunyi Ditahan
JAKARTA (TopNews) - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan General Manager PT Jasa Marga
Cabang Purbaleunyi, Setia Budi , Jumat (13/10). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan
terkait dugaan suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga
(Persero) pada tahun 2017.
Sekitar pukul 22.00 WIB Budi keluar dari gedung KPK. Dengan mengenakan rompi oranye dia dikawal petugas. Budi tak banyak bicara terkait kasusnya.
"Nanti saja," kata Budi sambil memasuki mobil tahanan. Seperti diketahui, Budi sudah dicegah pihak KPK ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan sejak 6 September 2017.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sigit sebagai auditor BPK disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Setia selaku General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Sekitar pukul 22.00 WIB Budi keluar dari gedung KPK. Dengan mengenakan rompi oranye dia dikawal petugas. Budi tak banyak bicara terkait kasusnya.
"Nanti saja," kata Budi sambil memasuki mobil tahanan. Seperti diketahui, Budi sudah dicegah pihak KPK ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan kedepan sejak 6 September 2017.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sigit sebagai auditor BPK disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Setia selaku General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Suap Auditor BPK, Mantan General PT Jasa Marga Purbaleunyi Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
October 15, 2017
Rating:
Post a Comment