Suap Bupati Kukar, KPK Periksa 11 Saksi di Polres Malang
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi dari Malang Jatim. Sejumlah saksi itu dihadirkan untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Selasa (17/10/2017).
"Saksi-saksi ini lebih banyak dari unsure swasta. Mereka diperiksa di Polres Malang, Jawa Timur. Alasan pemeriksaan di Malang karena para saksi ini berdomisili di daerah itu," kata Juru Bicara KPK, Febry Diansyah di kantornya Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/017).
.Saksi-saksi itu kata Febri, ada karyawan, ada juga jajaran direksi dari PT CGA. PT ini berdomisili di Kota Malang, Itu sebabnya pemeriksaan dilaksanakan di daerah tersebut.
Dalam pemeriksaan itu penyidik mendalami informasi yang diketahui para saksi terkait indikasi pemberian gratifikasi terhadap Rita Widyasari. KPK telah menetapkan Rita sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua kasus yaitu dugaan menerima uang suap dan penerimaan gratifikasi. Tidak hanya Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan jadi tersangka.
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Selain itu politikus Golkar itu diduga menerima gratifikasi dari komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebesar USD 775.000 atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (syam/TN)
Suap Bupati Kukar, KPK Periksa 11 Saksi di Polres Malang
Reviewed by samsul huda
on
October 17, 2017
Rating:
Post a Comment