Suap Bupati Nganjuk, KPK Geledah 15 Lokasi
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Nganjuk Jawa Timur, terkait kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Taufiqurrahman. Pihak KPK menjelaskan, bahwa penggeledahan berlangsung sejak Jumat (27/10) di 15 lokasi.
Di antara lokasi penggeledahan mulai dari rumah para tersangka dan juga saksi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Dinas Pendidikan.
Untuk kasus di daerah di Nganjuk dilakukan penggeledahan di 15 lokasi dari Jumat sampai hari ini, lima lokasi adalah rumah para tersangka kemudian ada dua kantor yang digeledah yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pendidikan dan ada rumah delapan saksi di daerah Nganjuk.
‘’Semua sudah kita geledah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti suap yang dilakukan Taufiq. Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa sepuluh saksi terkait dengan penanganan kasus ini.
"Jadi saksi-saksi yang terkait dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk melakukan pengumpulan bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Selain itu ada sepuluh orang saksi juga yang diperiksa di Polres Nganjuk dalam rentang waktu dari Sabtu, Minggu dan Senin.
Saksi-saksi tersebut kata Febri, berasal dari kalangan PNS. Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Suwandi dan juga Ibnu Hajar.
"Pada prinsipnya penyidik ingin mendalami tentang sumber dari uang tersebut yang diduga merupakan suap dan diduga dikumpulkan oleh orang-orang tertentu dan diserahkan kepada dua tersangka Suwadi dan Ibnu Hajar.
KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan suap perekrutan ASN di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Penetapan itu dilakukan pada 26 Oktober 2017.
Ditemukan praktik indikasi penerimaan hadiah atau janji. Diduga bupati melalui orang-orang kepercayaannya meminta uang ke SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi rekrutan dan lain sebagainya
‘’Ini masalahnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Ia mengatakan, dalam proses penerimaannya, Taufiq menerima uang dengan total Rp 298 juta di hotel tempat menginapnya di Jakarta. Dari jumlah itu, Rp 149,1 juta di antaranya diterima dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala Sekolah SMPN 3 Nganjuk, Suwandi Rp 148,9 juta.
Uang tersebut diperoleh Ibnu dan Suwandi dengan meminta uang ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kemudian disetorkan ke Taufiq. Basaria juga mengatakan, keduanya merupakan orang dekat Taufiq.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Yaitu Mokhammad Bisri sebagai Kabag umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto sebagai Kadinas lingkungan hidup Nganjuk.
Total, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Taufiq, Suwandi, dan Ibnu Hajar disangkakan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi, Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Suap Bupati Nganjuk, KPK Geledah 15 Lokasi
Reviewed by samsul huda
on
October 30, 2017
Rating:
Post a Comment