Suap Ditjen Hubla, Menhub Budi Karya Diperiksa KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Ditjen Hubla, Menhub Budi Karya Diperiksa KPK

JAKARTA (TopNews) -  Komisi Pembererantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Kali ini Menhub Budi Karya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Budi Karya seharusnya diperiksa penyidik KPK, Jumat, 13 Oktober 2017. Namun, saat itu yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran tengah berada di Singapura.
Budi Karya sendiri sudah terlihat hadir di Gedung KPK dan langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga bermain dalam perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun anggaran 2016-2017.
KPK telah mengamankan 33 tas ransel berisi uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang totalnya mencapai Rp 18,9 miliar. Selain itu, diamankan pula empat ATM, yang salah satunya berisi saldo sebesar Rp 1,174 miliar.
Tonny Budiono diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016. Dia menggunakan modus baru dengan dibukakan rekening di sejumlah bank, yang telah diisi sebelumnya oleh si pemberi.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Ditjen Hubla.
KPK juga mencegah ke luar negeri dua orang terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2017.
Mereka adalah karyawan swasta bernama Aloys Sutarto dan Oscar Budiono. Pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan atas tersangka Dirjen Hubla Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) nonaktif, Antonius Tonny Budiono.
Sejak 31 Agustus 2017, KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah dua orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka Antonius Tonny Budiono. (syam/TN)


Suap Ditjen Hubla, Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Suap Ditjen Hubla, Menhub Budi Karya Diperiksa KPK Reviewed by samsul huda on October 17, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD