Suap Hakim Ketua PT Sulut, KPK Dalami Keterlibatan Ibunda Aditya Moha
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus suap anggota DPR RI Komisi XI Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara (Sulut) Sudiwardono. Atas kasus itu, KPK tengah membidik pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus suap senilai Rp 1 miliar itu.
Aditya Moha diduga memberi suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk mengamankan perkara ibundanya, Marlina Moha Siahaan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Sulut.
Apakah KPK akan menyeret Ibunda Aditya ke pusaran kasus itu? Dalam hal ini Wakil Ketua KPK Loade M Syarif mengatakan, bahwa penyidik tengah mendalami masalah tersebut. Saat ini katanya, berbagai temuan barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulut, rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi itu dan lainnya telah disita KPK dan tengah dipelajari.
"Keterlibatan Ibunda Aditya, itu menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan, karena sekarang ini Ibunda Aditya sedang banding setelah diputus lima tahun penjara di tingkat pengadilan pertama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha mengakui perbuatannya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono.
Aditya mengatakan, apa yang dilakukan demi ibunya, Marlina Moha Siahaan. "Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya, sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," kata Aditya usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Oktober 2017.
Dalam perkara ini, Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.
Uang Rp 1 miliar itu diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD 60 ribu di daerah Manado.
Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas KPK. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya. (syam/TN)
Aditya Moha diduga memberi suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk mengamankan perkara ibundanya, Marlina Moha Siahaan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Sulut.
Apakah KPK akan menyeret Ibunda Aditya ke pusaran kasus itu? Dalam hal ini Wakil Ketua KPK Loade M Syarif mengatakan, bahwa penyidik tengah mendalami masalah tersebut. Saat ini katanya, berbagai temuan barang bukti dalam penggeledahan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulut, rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi itu dan lainnya telah disita KPK dan tengah dipelajari.
"Keterlibatan Ibunda Aditya, itu menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan, karena sekarang ini Ibunda Aditya sedang banding setelah diputus lima tahun penjara di tingkat pengadilan pertama," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha mengakui perbuatannya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono.
Aditya mengatakan, apa yang dilakukan demi ibunya, Marlina Moha Siahaan. "Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya, sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," kata Aditya usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Oktober 2017.
Dalam perkara ini, Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.
Uang Rp 1 miliar itu diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD 60 ribu di daerah Manado.
Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas KPK. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya. (syam/TN)
Suap Hakim Ketua PT Sulut, KPK Dalami Keterlibatan Ibunda Aditya Moha
Reviewed by samsul huda
on
October 09, 2017
Rating:
Post a Comment