Suap Perkara Banding, KPK Periksa Hakim PN Manado Sugiyanto
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Manado, Sugiyanto, Senin (23/10/2017). Ia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap perkara banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2010.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hakim Sugiyanto diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aditya Anugrah Moha, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
"Hakim Sugiyanto diperiksa karena penyidik ingin mendalami proses sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri sebelum terdakwa (Marlina Moha) memutuskan banding," kata Febri.
Sebelumnya bertempat di Polda Sulawesi Utara, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terutama para perangkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado.
Waka Pengadilan Tinggi Manado dan Staf Rutan Melendeng, Jumat (20/10) diperiksa. Materi pemeriksaan mengarah pada proses penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di PT Manado.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/10/2017) enam saksi terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, Anggota Majelis PN Manado, Anggota Majelis Hakim Banding PN Manado, Jaksa Penuntut Umum Perkara Pokok MMS (Marlina Moha Siahaan) dan Penasihat hukum diperiksa di Mapolda Sumut.
Penyidik menggali mekanisme penanganan perkara banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Negeri Manado. Marlina Moha juga diperiksa sebagai saksi untuk Aditya Nugraha.
Kasus ini berawal dari Malina Moha yang diproses hukum dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Manado atas perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.
Tidak terima dengan putusan pengadilan itu, Marlina Moha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Agar Marlina bebas dari penahanan dan jeratan hukum, Dalam kasus ini, Aditya Anugrah Moha, anak dari Marlina Moha menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono supaya ibunya tidak ditahan dan dinyatakan bebas.
Aditya Moha yang ditahan di Rutan KPK mengakui menyuap Sudiwardono untuk membantu ibunya. Perbuatan itu dilakukannya murni demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi TPAPD.
Kasus itu terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah Hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, Aditya Moha dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan KPK. (syam/TN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hakim Sugiyanto diperiksa sebagai saksi dari tersangka Aditya Anugrah Moha, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
"Hakim Sugiyanto diperiksa karena penyidik ingin mendalami proses sidang yang berjalan di Pengadilan Negeri sebelum terdakwa (Marlina Moha) memutuskan banding," kata Febri.
Sebelumnya bertempat di Polda Sulawesi Utara, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terutama para perangkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Manado.
Waka Pengadilan Tinggi Manado dan Staf Rutan Melendeng, Jumat (20/10) diperiksa. Materi pemeriksaan mengarah pada proses penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di PT Manado.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/10/2017) enam saksi terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, Anggota Majelis PN Manado, Anggota Majelis Hakim Banding PN Manado, Jaksa Penuntut Umum Perkara Pokok MMS (Marlina Moha Siahaan) dan Penasihat hukum diperiksa di Mapolda Sumut.
Penyidik menggali mekanisme penanganan perkara banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Negeri Manado. Marlina Moha juga diperiksa sebagai saksi untuk Aditya Nugraha.
Kasus ini berawal dari Malina Moha yang diproses hukum dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Manado atas perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kab Bolaang Mongondow Tahun 2010.
Tidak terima dengan putusan pengadilan itu, Marlina Moha mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Agar Marlina bebas dari penahanan dan jeratan hukum, Dalam kasus ini, Aditya Anugrah Moha, anak dari Marlina Moha menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono supaya ibunya tidak ditahan dan dinyatakan bebas.
Aditya Moha yang ditahan di Rutan KPK mengakui menyuap Sudiwardono untuk membantu ibunya. Perbuatan itu dilakukannya murni demi berbakti pada ibunya yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi TPAPD.
Kasus itu terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah Hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, Aditya Moha dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan KPK. (syam/TN)
Suap Perkara Banding, KPK Periksa Hakim PN Manado Sugiyanto
Reviewed by samsul huda
on
October 23, 2017
Rating:
Post a Comment