Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Segera Disidangkan
JAKARTA (TopNews) – Berkas tersangka Adiputra Kurniawan yang diduga menyuap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dinyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap. Dengan demikian berkas tentang suap proyek pengerukan Pelabuhan Tanjnung Mas Semarang tahun anggaran 2017 itu, dinyatakan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Adiputra Kurniawan adalah Komisaris PT Adhiguna Keruktama. "Hari ini, Jumat 20 Oktober 2017 dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka pada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Adiputra.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut dan akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Febri.
Adiputra diduga menyuap Antonius Rp 1,174 miliar terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Terkait kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10). Dalam pemeriksaan itu Menhub diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik. (syam/TN)
Suap Proyek Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Segera Disidangkan
Reviewed by samsul huda
on
October 20, 2017
Rating:
Post a Comment