Terjaring OTT Suap Jual Beli Jabatan, Istri Bupati Nganjuk Berstatus Saksi - GROBOGAN TOP NEWS

Terjaring OTT Suap Jual Beli Jabatan, Istri Bupati Nganjuk Berstatus Saksi


JAKARTA (TopNews) - Bupati Nganjuk, Jatim,Taufiqurrahman resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama istrinya, Ita Wibawati di  Jakarta.
Namun hingga kini, status Ita masih sebatas saksi. Ita adalah Sekda Jombang, yang berniat ikut pilkada 2018 di Nganjuk dari PDIP. 
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus suap yang menjerat Bupati Taufiq itu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Ita di dalamnya.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Entah kalau dalam pengembangan nanti, itu lain hal,"  kata Basaria di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).
Dugaan suap Taufiq sebagai modal pencalonan Ita maju dalam kontestasi Pilkada Nganjuk, menurut Basaria, tidak melibatkan Ita. Menurutnya, uang yang diterima Taufiq, Rabu (25/10), diperuntukan untuk operasionalnya selama berada di Jakarta.
Taufiq berada di Jakarta guna memenuhi undangan Presiden Joko Widodo bersama kepala daerah seluruh Indonesia.
"Uang ini enggak cukup rasanya (dijadikan modal pencalonan Pilkada, mungkin ini hanya biaya operasional selama ada di Jakarta," kata Basaria.
Ttim Satgas KPK melakukan OTT, Rabu (25/10) terhadap sejumlah orang, termasuk Taufiq dan istri. Penangkapan dilakukan setelah ada indikasi suap oleh Taufiq, Ibnu Hajar, dan Suwandi.
Dua tas berisi uang Rp 298.020.000 langsung diamankan. Uang itu disita dari tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk  Ibnu Hajar
Uang itu berasal dari dua kali penerimaan yaitu Rp 149.120.000 berasal dari Ibnu dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. Keduanya memperoleh uang tersebut dari permintaan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah Nganjuk.
KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai pemberi sua, yaitu Kabag Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.
Total, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima Taufiq, Suwandi, dan Ibnu Hajar disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (syam/TN)
Terjaring OTT Suap Jual Beli Jabatan, Istri Bupati Nganjuk Berstatus Saksi Terjaring OTT Suap Jual Beli Jabatan, Istri Bupati Nganjuk Berstatus Saksi Reviewed by samsul huda on October 27, 2017 Rating: 5

No comments

Post AD