Auditor BPK Beli Rumah Rp 3,8 Miliar & 1 Unit Apartemen Seharga Rp 628 Juta
JAKARTA (TopNews) - Sidang kasus tindak pidana penerimaan suap oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan terdakwa Ali Sadli kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). Jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi pembelian aset berupa tanah sekaligus rumah oleh terdakwa Ali.
Jaksa KPK mengatakan, Ali membeli sebuah rumah berikut tanahnya seluas 258 meter persegi dengan harga beli Rp 3,8 miliar. Transaksi rumah itu diatasnamakan istri Ali Sadli, Wuryanti Kustianti. Hal ini terkonfirmasi oleh Darius Riyadi Santoso selaku pemilik awal dari rumah tersebut.
"Saya jual rumahnya ke agen penjualan Ray White. Pada bulan April saya dikabari ada yang minat lalu saya ditemukan dengan Wuryanti, istri Ali Sadli," ujar Darius saat menjadi saksi untuk terdakwa Ali, Senin (27/11/2017).
Proses akad jual beli berlangsung dengan uang tanda jadi Rp 150 juta dan cicilan uang muka mencapai Rp 1,8 miliar. Lebih lanjut, Ali membayar uang tanda jadi dan pembayaran angsuran. Tahapan angsuran disebutkan sudah berjalan namun berlangsung 4 bulan dengan taksiran mencapai Rp 233 juta.
Angsuran terkendala setelah adanya penangkapan Ali Sadli oleh Satgas KPK atas dugaan penerimaan suap oleh dua mantan pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT).
"Tidak ada lagi transaksi," ujar Darius. Selain membeli rumah beserta tanahnya, Ali juga membeli satu unit apartment berukuran 40 meter persegi di lantai 9 seharga Rp 628 juta.
Sama halnya dengan rumah, transaksi pembelian apartemen tersebut menggunakan nama Wuryanti Kustianti.
"Di data base transaksi kami ada transaksi atas nama Wuryani," ujar Tonny Prasetyo selaku manager unit Bintaro Plaza Residence, saat memberikan kesaksiannya pada persidangan.
Transaksi pembelian satu unit apartment berisi 2 kamar itu dinyatakan sudah lunas dengan pembayaran cicilan sebanyak 12 kali. Perbulannya sekitar Rp 51 juta.
Diketahui, Ali Sadli tidak hanya didakwa pasal penerima suap melainkan juga Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. (syam/TN)
Auditor BPK Beli Rumah Rp 3,8 Miliar & 1 Unit Apartemen Seharga Rp 628 Juta
Reviewed by samsul huda
on
November 27, 2017
Rating:
Post a Comment