Didampingi Direktorat & Pendaftaran Pemeriksaan KPK, 161 Pejabat Isi LHKPN
GROBOGAN (TopNews) - Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melakukan pendampingan di Kabupaten Grobogan, Selasa (31/10/2017). Hal itu dilakukan untuk mendampingi dan membantu para pejabat di daerah ini, dalam mengisi LHKPN melalui aplikasi e-filling.
Dua orang petugas KPK dari direktorat pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN itu, memandu para pejabat mengenai cara menginput data LHKPN melalui aplikasi e-filling dari pendaftaran hingga pengisian laporannya secara cepat dan benar.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, dibuka Sekda Moh Sumarsono. Kegiatan tersebut diikuti 161 pejabat di jajaran Pemkab Grobogan mulai dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang (Kabid), kepala bagian (Kabag) dan camat. Termasuk direktur RSUD dan wakilnya, dan para direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekda Moch Sumarsono mengatakan, tahun-tahun sebelumnya LHKPN itu berupa lembaran cetak dan diisi secara manual. Namun berdasar perkembangan teknologi elektronik, kini laporan tersebut dituangkan ke dalam bentuk aplikasi e-filling.
‘’Karena merupakan program barui, maka KPK merasa perlu melakukan pendampingan. Sehingga ke depan para pejabat di Grobogan sudah terbiasa melaporkan LHKPN melalui aplikasi tersebut,’’ katanya.
Melalui aplikasi itu kata Sekda Sumarsono, sebenarnya lebih mudah dibanding dalam bentuk manual. Hanya saja kode-kode elektronik perlu dipahami. Itu sebabnya KPK datang mendampingi para pejabat dalam mengisi LHKPN melalui e-filling.
LHKPN merupakan laporan tahunan yang rutin dilakukan para pejabat dalam setiap tahunnya. Laporan itu merupakan upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. Selain itu merupakan wujud transparansi penyelenggara negara dalam penguatan interegritas aparatur pemerintah.
Sumarsono mengatakan, data dari KPK, 161 pejabat di Grobogan wajib mengisi LHKPN melalui aplikasi e-filing . Mereka terdiri atas pejabat struktural eselon II, eselon III, camat, pejabat pembuat komitmen (PPKom), direktur/komisaris/dewan pengawas BUMD, pejabat auditor/Inspektorat dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah serta pejabat bagian layanan pengadaan setda atau unit layanan pengadaan (ULP).
Untuk memudahkan pengisian LHKPN itu, pihaknya telah membentuk Tim Pengelola LHKPN di Kantopr Inspektorat. Tim itu melakukan koordinasi dengan KPK dalam monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib lapor LHKPN. (syam/TN)
Dua orang petugas KPK dari direktorat pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN itu, memandu para pejabat mengenai cara menginput data LHKPN melalui aplikasi e-filling dari pendaftaran hingga pengisian laporannya secara cepat dan benar.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, dibuka Sekda Moh Sumarsono. Kegiatan tersebut diikuti 161 pejabat di jajaran Pemkab Grobogan mulai dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang (Kabid), kepala bagian (Kabag) dan camat. Termasuk direktur RSUD dan wakilnya, dan para direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekda Moch Sumarsono mengatakan, tahun-tahun sebelumnya LHKPN itu berupa lembaran cetak dan diisi secara manual. Namun berdasar perkembangan teknologi elektronik, kini laporan tersebut dituangkan ke dalam bentuk aplikasi e-filling.
‘’Karena merupakan program barui, maka KPK merasa perlu melakukan pendampingan. Sehingga ke depan para pejabat di Grobogan sudah terbiasa melaporkan LHKPN melalui aplikasi tersebut,’’ katanya.
Melalui aplikasi itu kata Sekda Sumarsono, sebenarnya lebih mudah dibanding dalam bentuk manual. Hanya saja kode-kode elektronik perlu dipahami. Itu sebabnya KPK datang mendampingi para pejabat dalam mengisi LHKPN melalui e-filling.
LHKPN merupakan laporan tahunan yang rutin dilakukan para pejabat dalam setiap tahunnya. Laporan itu merupakan upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bentuk penyalahgunaan wewenang. Selain itu merupakan wujud transparansi penyelenggara negara dalam penguatan interegritas aparatur pemerintah.
Sumarsono mengatakan, data dari KPK, 161 pejabat di Grobogan wajib mengisi LHKPN melalui aplikasi e-filing . Mereka terdiri atas pejabat struktural eselon II, eselon III, camat, pejabat pembuat komitmen (PPKom), direktur/komisaris/dewan pengawas BUMD, pejabat auditor/Inspektorat dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah serta pejabat bagian layanan pengadaan setda atau unit layanan pengadaan (ULP).
Untuk memudahkan pengisian LHKPN itu, pihaknya telah membentuk Tim Pengelola LHKPN di Kantopr Inspektorat. Tim itu melakukan koordinasi dengan KPK dalam monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib lapor LHKPN. (syam/TN)
Didampingi Direktorat & Pendaftaran Pemeriksaan KPK, 161 Pejabat Isi LHKPN
Reviewed by samsul huda
on
November 01, 2017
Rating:
Post a Comment