Dilaporkan Pengacara Setnov, Ketua KPK Akan Koordinasi Dengan Pimpinan Polri
JAKARTA (TopNews) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakilnya Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan surat palsu.
Menanggapi hal itu, Agus menyatakan KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait laporan tersebut, Rabu (8/11/2017). Agus menyatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari laporan tadi terlebih dulu.
"Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pimpinan (KPK)," kata Ketua KPK Agus di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Polri tentang hal ini. Pihaknya percaya Polri profesional dan memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dalam perkara korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus menyinggung soal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu katanya, mengatur agar penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
Untuk kasus e-KTP-nya, Ketua KPK Agus memastikan pengusutannya akan jalan terus. Ia menyinggung soal penyidikan baru yang sudah dimulai di kasus ini.
"Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," ujar Agus.
Agus dan Saut dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan surat palsu. Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
"Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta. (syam/TN)
Menanggapi hal itu, Agus menyatakan KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait laporan tersebut, Rabu (8/11/2017). Agus menyatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari laporan tadi terlebih dulu.
"Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pimpinan (KPK)," kata Ketua KPK Agus di Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Polri tentang hal ini. Pihaknya percaya Polri profesional dan memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dalam perkara korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus menyinggung soal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu katanya, mengatur agar penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
Untuk kasus e-KTP-nya, Ketua KPK Agus memastikan pengusutannya akan jalan terus. Ia menyinggung soal penyidikan baru yang sudah dimulai di kasus ini.
"Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," ujar Agus.
Agus dan Saut dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan surat palsu. Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
"Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta. (syam/TN)
Dilaporkan Pengacara Setnov, Ketua KPK Akan Koordinasi Dengan Pimpinan Polri
Reviewed by samsul huda
on
November 09, 2017
Rating:
Post a Comment