Ganjar Ingin Jateng Punya Perda Tentang Tindak Pidana Pencegahan Korupsi
JAKARTA (TopNews) – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ingin Jateng mempunyai peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan DPRD untuk memasukkan raperda ke program legislasi daerah tahun 2018. Mudah-mudahan terealisasi," kata Gubernur Ganjar di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan hal itu di sela-sela mendampingi sejumlah bupati/wali kota dan anggota DPRD se Jateng mengikuti workshop tentang Pembangunan Budaya Integritas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Ganjar mengatakan, bahwa ide menyusun raperda pencegahan korupsi itu muncul dalam perbincangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Yaitu usai Ketua KPK memberikan pengarahan kepada peserta worshop.
Pada saat itu, kata Ganjar, Agus mengatakan bahwa sistem pencegahan korupsi di Jateng yang digagas dirinya dipandang paling bagus dibandingkan pemerintah daerah lain, namun sistem itu perlu dilembagakan untuk menjamin keberlangsungan di masa yang akan datang.
"Ketua KPK memandang pembangunan integritas antikorupsi di Jateng bagus, maka sistem ini perlu dimantabkan dengan regulasi dan bentuk regulasi yang pas adalah perda tentang pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.
Ganjar menjelaskan, dalam raperda pencegahan korupsi itu akan dimasukkan beberapa poin penting seperti kewajiban mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), ketentuan pengelolaan gratifikasi, dan pembentukan komite integritas.
Penting juga memasukkan perbaikan sistem di sektoral terutama pengelolaan keuangan daerah agar transparan dan akuntabel, termasuk bagaimana pelayanan publik yang mudah, murah, cepat.
Rancanangan Perda Pencegahan Korupsi itu telah disampaikan kepada Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di sela-sela workshop. Rukma termasuk salah astu anggota DPRD Jateng yang menjadi peserta workshop.
‘’Pak Ketua DPRD Jateng langsung menyetujui,’’ ujar Ganjar. Rencananya dia akan segera membuat surat resmi sebagai dasar pembuatan naskah yang melibatkan akademisi guna penyusunan raperda. Dengan itu diharapkan raperda tersebut bisa langsung masuk dalam prolegda 2018.
‘’Jika raperda itu bisa diselesaikan pada tahun 2018, maka Provinsi Jateng akan menjadi provinsi pertama yang memiliki perda pencegahan korupsi,’’ ujarnya.
Dengan perda apakah dapat menjamin Jateng bebas korupsi ? Dalam hal ini, Ganjar menyatakan, tidak bisa jika 100 persen, sebab korupsi tidak hanya bergantung pada sistem tapi perilaku manusia.
"Ibaratnya seperti menanam padi, kita menanam tanaman pangan itu pasti ada rumput liarnya, maka jangan lelah untuk menyiangi," jelasnya. (syam/TN)
"Saya sudah berkoordinasi dengan DPRD untuk memasukkan raperda ke program legislasi daerah tahun 2018. Mudah-mudahan terealisasi," kata Gubernur Ganjar di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan hal itu di sela-sela mendampingi sejumlah bupati/wali kota dan anggota DPRD se Jateng mengikuti workshop tentang Pembangunan Budaya Integritas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Ganjar mengatakan, bahwa ide menyusun raperda pencegahan korupsi itu muncul dalam perbincangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Yaitu usai Ketua KPK memberikan pengarahan kepada peserta worshop.
Pada saat itu, kata Ganjar, Agus mengatakan bahwa sistem pencegahan korupsi di Jateng yang digagas dirinya dipandang paling bagus dibandingkan pemerintah daerah lain, namun sistem itu perlu dilembagakan untuk menjamin keberlangsungan di masa yang akan datang.
"Ketua KPK memandang pembangunan integritas antikorupsi di Jateng bagus, maka sistem ini perlu dimantabkan dengan regulasi dan bentuk regulasi yang pas adalah perda tentang pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.
Ganjar menjelaskan, dalam raperda pencegahan korupsi itu akan dimasukkan beberapa poin penting seperti kewajiban mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), ketentuan pengelolaan gratifikasi, dan pembentukan komite integritas.
Penting juga memasukkan perbaikan sistem di sektoral terutama pengelolaan keuangan daerah agar transparan dan akuntabel, termasuk bagaimana pelayanan publik yang mudah, murah, cepat.
Rancanangan Perda Pencegahan Korupsi itu telah disampaikan kepada Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di sela-sela workshop. Rukma termasuk salah astu anggota DPRD Jateng yang menjadi peserta workshop.
‘’Pak Ketua DPRD Jateng langsung menyetujui,’’ ujar Ganjar. Rencananya dia akan segera membuat surat resmi sebagai dasar pembuatan naskah yang melibatkan akademisi guna penyusunan raperda. Dengan itu diharapkan raperda tersebut bisa langsung masuk dalam prolegda 2018.
‘’Jika raperda itu bisa diselesaikan pada tahun 2018, maka Provinsi Jateng akan menjadi provinsi pertama yang memiliki perda pencegahan korupsi,’’ ujarnya.
Dengan perda apakah dapat menjamin Jateng bebas korupsi ? Dalam hal ini, Ganjar menyatakan, tidak bisa jika 100 persen, sebab korupsi tidak hanya bergantung pada sistem tapi perilaku manusia.
"Ibaratnya seperti menanam padi, kita menanam tanaman pangan itu pasti ada rumput liarnya, maka jangan lelah untuk menyiangi," jelasnya. (syam/TN)
Ganjar Ingin Jateng Punya Perda Tentang Tindak Pidana Pencegahan Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
November 01, 2017
Rating:
Post a Comment