Ical & Keponakan Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Proyek e-KTP Setya Novanto
JAKARTA (TopNews) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan Novanto sebagai tersangka sejalan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 31 Oktober 2017.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Sejumlah penyidik mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu-Kamis 15-16 November dini hari. Mereka melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan itu.
Pengacara Setya Novanto, Fredrick Yunadi mengatakan, penyidik KPK menggeledah hampir semua tempat di kediaman Ketua Umum Partai Golongan Karya itu. "Yang lama itu kan penggeledahan. Seluruh ruangan sampai pakaian dalam digeledah. Kamar pembantu, sopir, mungkin kalau ada kecoak atau apa dibongkar. Semua, WC juga dibuka," kata Yunadi di depan rumah kliennya, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.
Dia juga protes putusan KPK menjemput paksa Setya Novanto. Terlebih, KPK baru memanggilnya sekali sebagai tersangka, yakni pada Rabu 15 November 2017. Oleh karena itu, dia menilai KPK melanggar KUHAP. (syam/TN)
Ical & Keponakan Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Proyek e-KTP Setya Novanto
Reviewed by samsul huda
on
November 16, 2017
Rating:
Post a Comment