Kasus BLBI, KPK Panggil General Manajer & HRD PT Gajah Tunggal
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager & HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentus Hollen. Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penerbitan surat keterangan lunas oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sekaligus tersangka atas kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung. Pemanggilan Ferry dilakukan guna mendalami dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas ( SKL) Bantuan Lukuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang diterima BDNI, perusahaan milik Sjamsul Nursalim, obligor BLBI.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Safruddin Arsyad Tumenggung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, , Rabu (1/11/2017).
Sjamsul Nursalim kini berada di Singapura. Berkali-kali dipanggil KPK tetapi tidak pernah datang tanpa alasan yang jelas. Rencananya KPK akan mengandeng penegak hukum Singapura untuk memaksa Sjamsul Nursalim datang ke KPK. Sebab keterangannya sangat diperlukan.
Sjamsul Nursalim diketahui merupakan salah satu dari sekian obligor BLBI. Dalam perjalanannya, Sjamsul masih memiliki kewajiban pengembalian dana sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Syafruddin telah mengeluarkan surat keterangan lunas untuk Sjamsul, meski kewajiban yang baru dibayar Rp 1,1 triliun.
KPK menegaskan, perbuatan Syafruddin telah merugikan negara Rp 3,7 triliun sebagaimana kewajiban yang harus dilunasi oleh Sjamsul.
Syafruddin pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. (syam/TN)
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Safruddin Arsyad Tumenggung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, , Rabu (1/11/2017).
Sjamsul Nursalim kini berada di Singapura. Berkali-kali dipanggil KPK tetapi tidak pernah datang tanpa alasan yang jelas. Rencananya KPK akan mengandeng penegak hukum Singapura untuk memaksa Sjamsul Nursalim datang ke KPK. Sebab keterangannya sangat diperlukan.
Sjamsul Nursalim diketahui merupakan salah satu dari sekian obligor BLBI. Dalam perjalanannya, Sjamsul masih memiliki kewajiban pengembalian dana sebesar Rp 4,8 triliun. Namun Syafruddin telah mengeluarkan surat keterangan lunas untuk Sjamsul, meski kewajiban yang baru dibayar Rp 1,1 triliun.
KPK menegaskan, perbuatan Syafruddin telah merugikan negara Rp 3,7 triliun sebagaimana kewajiban yang harus dilunasi oleh Sjamsul.
Syafruddin pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan. (syam/TN)
Kasus BLBI, KPK Panggil General Manajer & HRD PT Gajah Tunggal
Reviewed by samsul huda
on
November 01, 2017
Rating:
Post a Comment