Kasus e-KTP, KPK Panggil Lagi Setya Novanto Sebagai Saksi Dari Tersangka Anang Sugiana
JAKARTA (TopNews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR Setya Novanto lagi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (6/11/2017). Ia akan diperiksa sebagai saksi dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka kasus e-KTP.
"Ya, Ketua DPR Setya Novanto itu akan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Senin (6/11/2017).
Namun Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini karena DPR sedang dalam masa reses. Menurut Idrus Setya Novanto berkomitmen akan hadir bila nanti dipanggil KPK lagi.
‘’Saat ini beliau ada di Probolinggo untuk menghadiri kegiatan Partai Golkar,’’ kata Idrus.
Nama Setya Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11.2017). Saat itu, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang.
Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat, atau tempat lain.
Dalam kasus e-KTP itu, KPK sempat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Setya Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.
Belakangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, bahwa pihaknya akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun hal itu tidak dilakukan terburu-buru supaya tidak bisa lagi dipatahkan melalui praperadilan. (syam/TN)
"Ya, Ketua DPR Setya Novanto itu akan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Senin (6/11/2017).
Namun Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini karena DPR sedang dalam masa reses. Menurut Idrus Setya Novanto berkomitmen akan hadir bila nanti dipanggil KPK lagi.
‘’Saat ini beliau ada di Probolinggo untuk menghadiri kegiatan Partai Golkar,’’ kata Idrus.
Nama Setya Novanto muncul dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat (3/11.2017). Saat itu, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang.
Dalam rekaman itu, Anang mengaku bertemu dengan Setya Novanto di Vegas. Tidak jelas apakah tempat yang dimaksud adalah Las Vegas di Amerika Serikat, atau tempat lain.
Dalam kasus e-KTP itu, KPK sempat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Dia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Setya Novanto kemudian mengajukan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka Novanto dalam kasus e-KTP oleh KPK tidak sah.
Belakangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan, bahwa pihaknya akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Namun hal itu tidak dilakukan terburu-buru supaya tidak bisa lagi dipatahkan melalui praperadilan. (syam/TN)
Kasus e-KTP, KPK Panggil Lagi Setya Novanto Sebagai Saksi Dari Tersangka Anang Sugiana
Reviewed by samsul huda
on
November 07, 2017
Rating:
Post a Comment